šŸ”„ TERKINI
Home » Kriminal » Polres Oku Timur Lumpuhkan Pelaku Jambret Karena Melawan

Polres Oku Timur Lumpuhkan Pelaku Jambret Karena Melawan

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Tersangka HM (23) warga Desa Dabuk Makmur Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI,pelaku penjambretan.

OKU TIMUR, RAKYATMEDIA.COM-Tersangka HM (23) warga Desa Dabuk Makmur KecamatanĀ  Mesuji Kabupaten OKI,pelaku penjambretan di JalanĀ  Raya Kilo 7 Desa Karang Sari Kec. Belitang III Kabupaten Oku Timur mendapatkanĀ  hadiah timah panas saat ditangkap melakukan perlawanan.

Kapolres Oku Timur AKBP DALIZON,S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim AKP. I. PUTU SURYAWAN S.I.K, S.H, didampingi PS Kasubbaghumas Iptu EDI ARIANTO membenarkan telah melakukan pengamanan terhadap tersangka HM dalam kasus ā€œPencurian dengan Kekerasanā€.PenangkapanĀ  tersangka HM Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 17 / VIII / 2020 / SUMSEL / OKUT / SEK BLT III, Tanggal 20 Agustus 2020.

“Berdasarkan keterangan dari tersangka, dia bersama denganĀ  kedua temannya (DPO),mereka melakukan askinya melihat sasaran seorang perempuan bersama dengan anak kecil berumur 4 tahun,pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2020, sekira jam 16.30 wib, di Jalan Raya Kilo 7 Desa Karang Sari Kecamatan Belitang III Kabupaten OKU timur,”ujar Kasubag Humas.” Selain itu,korban Aini bersama keponakannya berumur 4 tahun

ADVERTISEMENT

berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Warna Putih hendak pulang ke Desa Gumawang mengantar keponakannya,kemudianĀ  ditengah perjalanan tepatnya dijalan Raya Kilo 7 Karang Sari tiba-tiba dari arah belakang pelaku berjumlah 2 orang laki-laki mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam langsung mendekati korban danĀ  salah satu pelaku menarik tas yang dibawa korban, sehingga korban terjatuh dari sepeda motor, selanjutnya pelaku langsung kabur ke arah desa gumawang.”ungkapanya.

Akibat terjatuh dari sepeda motor korban Aini mengalami luka patah tangan sebelah kiri sedangkan saudara M. Fathan mengalami luka lecet pada bagian muka,atas kejadian tersebut keluarga korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Belitang III.

Berdasarkan dari hasil lidik didapat informasi yangĀ  akurat pelaku yang melakukan perbuatan curas terhadap korban . Setelah A.1 dan didukung bukti permulaan yang cukup lalu Pada Hari Minggu Tanggal 03 Januari 2021 sekira Jam 02.30 WIB Telah dilakukan penangkapan Terhadap diduga Tersangka HM di desa Campang Tiga Ilir Kecamatan Cempaka KabupatenĀ  OKU Timur oleh Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Timur, Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut, sementara keduanya temannya masih

Sumber : Rilis Humas Polres OKU TIMUR

Pengirim : Yesi wartawan rmnews.id Oku Timur

 

 

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
RMNEWS