JAKARTA, RMNEWS.ID-Pelarian gembong narkoba Batam Yuwanki yang juga sebagai pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet di Kota Batam, berakhir ditangan petugas Badan Reserse Mabes Polri. Yuwanki ditangkap di Jakarta. Kamis (27/8/2026). Namun ketika digiring petugas polisi tangan Yuwanki tidak di borgol seperti tertangkapnya Basri di Malaysia.
Yuwanki, sebelumnya kabur ke Singpura kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, dengan Nomor DPO/142/VIII/20026/Dittipidnarkoba ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, setelah mendarat menggunakan penerbangan dari Singapura.
Setelah tertangkap, Yuwanki langsung digelandang ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan kasus peredaran narkotika yang tengah ditangani penyidik Mabes Polri.
Penetapan Yuwanki sebagai DPO tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan peredaran narkoba di THM Planet 1, Planet 2, dan Planet 3 di Kota Batam.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Handik Zusen, kepada wartawan di Jakarta, menyebut Yuwanki diduga berperan sebagai bandar yang memasok narkoba ke tempat hiburan tersebut. “Tersangka Yuwanki merupakan bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba di THM Planet bersama tersangka Basri,” ujar Handik, Kamis (20/8/2026).
Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik sebelumnya menyatakan Yuwanki telah melarikan diri ke Singapura. Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Interpol untuk memburu keberadaannya.
Selain perkara dugaan tindak pidana narkotika, penyidik Bareskrim Polri juga mengembangkan kasus tersebut ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika.
Perkara TPPU itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang terjadi sepanjang 2023 hingga 2026 di HH Club dan Planet 3 yang berlokasi di Kompleks Nagoya City Centre Blok A1-2, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau.
Perkara tersebut tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/173/VIII/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri, tertanggal 14 Agustus 2026, dengan tersangka atas nama Deky dan sejumlah pihak lainnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 137 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c juncto Pasal 607 ayat (2) huruf c dan z KUHP serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dengan tertangkapnya gembong narkoba Yuwanki, tidak tertutup kemungkinan penyidik Bareskrim Polri akan melakukan penyidikan siapa sebenarnya dibelakang Basri dan Yuwanki.***
Redaksi : Mawardi























































