BATAM, RMNEWS.ID-Satu lagi gembong narkoba Batam bernama Yuwanki alias Yuwanky yang belum berhasil ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Bareskrim juga menetapkan Basri Lewaimang sebagai tersangka dan DPO. Basri sempat melarikan diri ke Malaysia setelah polisi melakukan penggerebekan terhadap sejumlah tempat hiburan malam Planet pada 10 Agustus 2026.
Bareskrim Polri telah menetapkan Yuwanki alias Yuwanky sebagai tersangka dan memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam Planet Batam.
Yuwanki disebut sebagai pemilik tempat hiburan malam Planet Batam yang menjadi tempat peredaran narkoba di Batam.
Polisi menduga Yuwanki memiliki peran dalam penyediaan dan peredaran berbagai jenis narkotika di tempat hiburan tersebut bersama tersangka Basri Lewaimang. Status buronan Yuwanki tercantum dalam DPO Nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.
Dalam dokumen DPO tersebut, perkara Yuwanki juga dikaitkan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor
LP/A/173/VIII/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri tertanggal 14 Agustus 2026. Polisi mmenyebut Yuwanki Kabur ke Singapura. Bareskrim menyebut Yuwanki saat ini telah meninggalkan Indonesia dan diduga berada di Singapura.
Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kini melakukan pengejaran terhadap tersangka. “Rekan-rekan media, terkait DPO atas nama tersangka Yuwanki, selaku pemilik THM Planet Batam sekaligus bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba di THM Planet Batam bersama tersangka Basri.
Hal ini disampaikan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kepada media. Polisi menyebut Yuwanki telah melarikan diri ke Singapura. “Untuk saat ini yang bersangkutan sudah melarikan diri ke Singapura.
Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim akan terus melakukan pengejaran kepada yang bersangkutan bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol,” lanjut keterangan tersebut.
Pengembangan Setelah Basri Ditangkap, lalu penyidik menetapkan Yuwanki sebagai DPO menjadi perkembangan baru dalam penyidikan jaringan narkotika di sejumlah tempat hiburan malam Planet Batam.
Melalui kerja sama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Divhubinter Polri dan Interpol. Ia telah dibawa kembali ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menyebut Basri berperan sebagai koordinator jaringan sekaligus pengelola tempat hiburan malam P1, P2 dan P3 di Batam.
Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan dugaan peredaran ekstasi di jaringan THM Planet sedikitnya mmencapai 40 ribu butir setiap bulan.
Yuwanki Kini Diburu Setelah Basri ditangkap, perhatian penyidik kini mengarah kepada Yuwanki. Bareskrim menduga Yuwanki memiliki posisi penting dalam jaringan tempat hiburan malam Planet sekaligus dalam perkara narkotika yang sedang disidik.
Selain perkara narkotika, penyidik juga menelusuri dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan hasil tindak pidana tersebut. Dalam dokumen DPO, Yuwanki disangkakan dengan ketentuan terkait narkotika dan TPPU.
Pengejaran terhadap Yuwanki kini dilakukan dengan melibatkan kerja sama lintas negara. Penyidik berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Interpol untuk melacak keberadaannya di Singapura.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika, struktur pengelolaan tempat hiburan malam Planet.***
(rm/redaksi).























































