🔥 TERKINI
Home » MUARA ENIM » KEJAKSAAN NEGERI MUARA ENIM TAHAN OKNUM PPK PUPR

KEJAKSAAN NEGERI MUARA ENIM TAHAN OKNUM PPK PUPR

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Kejari Muara Enim Mernawati SH didampingi Kasi intel Yulius Dasa Putra SH MH dan Kadi Pidsus M Alvin SH MH.

MUARA ENIM, RMNEWS.ID-Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim resmi tahan dua  (2) orang tersangka Tindak Pidana  Korupsi APBD induk proyek jalan 2019 di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)  Kabupaten Muara Enim.Kamis ( 18//2/2021).

Penahanan ke dua tersangka tersebut dibenarkan oleh Kejari Muara Enim Mernawati SH didampingi Kasi intel Yulius Dasa Putra SH MH dan Kadi Pidsus M Alvin  SH MH berdasarkan Surat Penetapan Penahanan Nomor B32 L 615 FD 102 2021 tanggal 18 Februari 2021.

Dan menetapkan 3 tersangka penyalahgunaan wewenang yakni inisial HSB selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) di dinas PUPR Muara Enim, satu lagi AS selaku pelaksana lapangan dan AB selaku Vendor pemenang proyek jalan tersebut.”Ya, hari ini baru 2 orang yang kita lakukan penahanan, 1 orang atas nama AB mangkir dari panggilan kita karena berhalangan, dan akan kita lakukan upaya pemanggilan kembali,apabila masih mangkir akan kita upayakan jemput paksa,”Ujar Kejari Mernawati SH saat jumpa Pers .

ADVERTISEMENT

Masih kata Mernawati menerangkan penetapan 3 tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan tim Pidsus Kejaksaan Negeri Muara Enim atad laporan Masyarakat terhadap penyalahgunaan wewenang dan Mark Up salah satu proyek di dinas PUPR Desa Harapan Jaya, Kecamatan Muara Enim pada ABPD iniduk senilai Rp 984.311.500.00 pada Tahun 2019.

Dari penyelidikan tersebut setelah di lakukan perhitungan oleh tim Kejaksaan Negeri Muara Enim terdapat selisih Volume sebesar 253.07 m3 dengan jumlah kerugian Negara di rupiahkan yakni senilai Rp 418.000.000.00.” Ya untu Pasal yang kita kenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara,”Pungkasnya.

Laporan : rmnews.id Nazarudin Siregar Muara Enim

 

 

 

 

 

 

 

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
RMNEWS