JAKARTA, RMNEWS.ID – mencegah penyebaran covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Menteri Dalam Negeri RI mengeluarkan aturan. Aturan tersebut disampaikan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 62 Tahun 2021.
Dalam aturan ini, disampaikan bahwa, Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta tidak diizinkan cuti selama periode Nataru.
Tak hanya PNS dan kepolisian, pekerja/buruh juga diimbau untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru. Adapun imbauan lainnya untuk sekolah-sekolah, terkait pembagian rapor semester 1 pada Januari 2022; dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru
Mendagri juga menyarankan dilakukannya sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau, dan adanya pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bila hal itu dilanggar. Masyarakat juga diimbau untuk tidak berpergian, atau pulang kampung dengan tujuan yang mendesak.
Peraturan ini pun termasuk pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru. Selanjutnya, ada juga pemberlakukan PPKM Level 3 pada acara pernikahan dan acara sejenisnya. Kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 juga dilarang.
Adapun penutupan semua alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022; serta melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.
Intruksi Mendagri ini juga meminta dilaksanakannya pengetatan dan prokes di 3 (tiga) tempat umum, yaitu gereja/tempat-tempat ibadah pada saat perayaan Natal, Pusat Perbelanjaan, dan tempat wisata lokal.
Redaksi : Ari Susanto
Sumber : Rilis Bid Humas Polda Kepri


