šŸ”„ TERKINI
Home » HUKUM » 10 Terdakwa Anggota DPRD Muara Enim Dituntut 4 Tahun Penjara

10 Terdakwa Anggota DPRD Muara Enim Dituntut 4 Tahun Penjara

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT

MUARA ENIM, RMNEWS.ID-Sepuluh terdakwa Aggota DPRD yang terlibat dalamn kasus korupsi penerima fee proyek dari dari salah satu Kontraktor, terkait pengerjaan 16 paket Proyek di Dinas PUPR Muara Enim Tuhun 2019,Kembali digelar di Pengadilan NegeriĀ  (PN ) Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan.Rabu 11/05/2022.Kesepuluh terdakwa anggota DPRD Muara Enim tersebut adalah,Indra Gani, Ihsak Joharsa,Piardi,Subhan, Mardiansah,Fitrianza,Marsito,Muhardi,Ari Yoca Setiaji dan Ahmad Reo Kesuma.

Dihadapan Majelis hakim Efrata Heppy Tarigan SH MH,Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) KPK RI membacakan tuntutannya ,yang mana kesepukuhbterdakwa dihadirkan secara virtual .Dalam tuntunya JPU menjelaskan bahwa perbuatanĀ  10 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Melanggar Pasal 12 hurup A UU Pidana No 31 tahun 2009 junto UU No 24 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sebagai Pertimbangan Hal Hal memberatkan 10 terdakwaĀ  tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

Hal-Hal meringankan para terdakwa mengakui perbuatannya, para terdakwa belum pernah dihukum,”Menurut Terhadap 10 terdakwa Anggota Dewan Kabupaten Muara Enim masing-masing selama 4 tahun Dan denda masing-masing Rp 200 juta subsider selama 6 bulan,” terang jaksa KPK. Saat membacakan tuntutan di persidangan

ADVERTISEMENT

“Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti terhadap negara, Sementara terhadap terdakwa Indragani uang Pengganti Sebesar Rp 490 juta, paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan. Terdakwa Ishak Juarsah Rp 300 juta, terdakwa 3 sampai 10 masing-masingĀ  Rp 200 juta sebagaimana pertimbangan uang telah dikembalikan Rp 200 juta,”timpalnya.

“Pidana kurungan dikurangi selama para terdakwa menjalani tahanan, tetap berada dalam tahanan, menjahtukan hukuman tambahan mencabut hak dipilih dan memilih selama 5 tahun sejak para terdakw a menjalani hukuman pidana,”Tegas JPU

Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU Ketua majelis hakim menunda jalan persidangan yakni jum’at 13 Mei 2022 dengan Agenda pledoi (Pembelaan) Tutupnya

Laporan : Nazarudin Siregar Rmnews.Id Kabupaten Muara Enim

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
RMNEWS