MUARA ENIM, RMNEWS.ID-Laporan Pertanggungjawaban Hibah kepada KONI Terlambat dan Penggunaan Dana Tidak Sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Sebesar Rp1.665.000.000,00. Dinas Pemuda dan Olahraga pada Tahun 2021 menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp50.049.252.950,00 dan merealisasikan sebesar Rp49.231.073.200,00 atau 98,37%.
Belanja Hibah tersebut di antaranya diberikan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp37.500.000.000,00, dengan rincian sebagai berikut. Tabel 1.32 Nilai Hibah kepada KONI Provinsi Sumatera Selatan Dinas Pemuda dan Olahraga Tahun 2021 MUARA ENIM, RMNEWS.ID-Laporan Pertanggungjawaban Hibah kepada KONI Terlambat dan Penggunaan Dana Tidak Sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Sebesar Rp1.665.000.000,00. Dinas Pemuda dan Olahraga pada Tahun 2021 menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp50.049.252.950,00 dan merealisasikan sebesar Rp49.231.073.200,00 atau 98,37%. Belanja Hibah
(dalam rupiah)
1 Pembinaan Prestasi Atlet 992.000.000,00 2.295.000.000,00 3.287.000.000,00
2 Pelatda Pekan Olahraga Nasional 4.768.000.000,00 6.319.516.000,00 11.087.516.000,00
3 Keberangkatan Pekan Olahraga Nasional 2.400.000.000,00 5.259.209.000,00 7.659.209.000,00
4 Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2021 40.000.000,00 7.950.575.000,00 7.990.575.000,00
5 Operasional Sekretariat KONI Sumatera Selatan 3.550.000.000,00 3.175.700.000,00 6.725.700.000,00
6 Bantuan Pengprov. PORDASI Sumatera Selatan 250.000.000,00 0,00 250.000.000,00
7 Bantuan Pengprov. PERBAKIN Sumatera Selatan 500.000.000,00 0,00 500.000.000,00. Jumlah 12.500.000.000,00 25.000.000.000,00 37.500.000.000,00
Berdasarkan pemeriksaan dokumen Laporan Pertanggungjawaban dan permintaan keterangan kepada mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga selaku Pengguna Anggaran sewaktu pemberian Hibah dilakukan serta Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan diketahui hal-hal sebagai berikut.
- Keterlambatan Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban
Pencairan dana Hibah kepada KONI dilaksanakan sebanyak empat tahap dalam tiga kali pencairan, dengan rincian sebagai berikut:
1) Pencairan Tahap I dilakukan melalui SP2D Nomor 01437/SP2D/ 2.13.01.01/2021 tanggal 27 April 2021 sebesar Rp3.952.000.000,00;
2) Pencairan Tahap II dan III sekaligus dengan menggunakan SP2D Nomor 04564/SP2D/2.13.01.01/2021 tanggal 10 Agustus 2021 sebesar Rp8.347.500.000,00; dan
3) Pencairan Tahap IV dilakukan melalui SP2D Nomor 08175/SP2D/ 2.13.01.01/2021 tanggal 25 November 2021 sebesar Rp25.200.500.000,00.
Atas realisasi tersebut, KONI Provinsi Sumatera Selatan baru menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Dinas Pemuda dan Olahraga melalui surat Nomor 025/KU/KONI-SS/I/2022 tanggal 21 Januari 2022. Adapun nilai pertanggungjawaban sebesar Rp35.459.292.056,00 atau 94,56% dari nilai realisasi hibah. Adapun selisihnya sebesar Rp2.040.707.944,00 telah dilakukan penyetoran sebanyak tiga kali dalam rentang waktu 31 Desember 2021 s.d. 20 Januari 2022. Total penyetoran sebesar Rp2.040.708.546,00 atau lebih sebesar Rp602,00 dari yang seharusnya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan diketahui bahwa batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban bagi penerima hibah adalah tanggal 10 Januari tahun berikutnya. Atas keterlambatan tersebut Dinas Pemuda dan Olahraga telah mengirimkan surat Permintaan Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah kepada KONI Provinsi Sumatera Selatan sebanyak tiga kali dengan surat sebagai berikut:
1) Surat Nomor 900/4395/Dispora.Keu/2021 perihal Permintaan Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah Tanggal 27 Desember 2021;
2) Surat Nomor 900/119/Dispora.Keu/2021 perihal Permintaan Kedua Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah Tanggal 11 Januari 2022; dan
3) Surat Nomor 900/191/Dispora.Keu/2021 perihal Permintaan Ketiga Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah Tanggal 18 Januari 2022.
Ketua KONI Provinsi Sumatera Selatan menyatakan telah menerima surat-surat tersebut, tetapi tidak menyampaikan jawaban secara tertulis kecuali setelah Laporan Pertanggungjawaban diselesaikan pada 21 Januari 2022.
- Penggunaan Dana Hibah Tidak Sesuai NPHD Sebesar Rp1.665.000.000,00
Realisasi Belanja Hibah kepada KONI Provinsi Sumatera Selatan dilaksanakan di antaranya untuk mendukung penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON XX) di Papua. Dukungan tersebut dilakukan dengan pemberian alokasi anggaran sebagai berikut:
1) Anggaran sebesar Rp11.087.516.000,00 untuk kegiatan Pemusatan Latihan Daerah (Pelatda) PON dengan rincian sebesar Rp4.768.000.000,00 dianggarkan pada APBD Induk dan Rp6.319.516.000,00 dianggarkan pada APBD Perubahan; dan
2) Anggaran sebesar Rp7.659.209.000,00 untuk kegiatan Keberangkatan PON dengan rincian sebesar Rp2.400.000.000,00 dianggarkan pada APBD Induk dan Rp5.259.209.000,00 dianggarkan pada APBD Perubahan.
Anggaran Dana Hibah pada APBD Perubahan sesuai dengan Surat Permohonan RAB Tambahan Dana Hibah KONI tanggal 23 September 2021. Kegiatan PON XX Papua diselenggarakan pada tanggal 2 s.d. 15 Oktober 2021. Namun, penandatanganan NPHD Perubahan baru dilakukan pada tanggal 16 November 2021, atau satu bulan setelah kegiatan PON XX selesai. Hal tersebutmenyebabkan adanya sisa dana untuk kegiatan PON XX yang tidak digunakan sebesar Rp3.705.707.944,00. Sisa dana tersebut seharusnya disetor ke Kas Daerah sebagai sisa dana hibah.
Pada tanggal 21 Desember 2021 KONI Provinsi Sumatera Selatan melalui surat Nomor 513a/KU/KONI-SS/XII/2021 mengajukan Revisi NPHD. Revisi tersebut di antaranya untuk memberikan bantuan operasional kepada Pengurus Cabang Olahraga sebesar Rp1.290.010.000,00 dan untuk melaksanakan Rapat Kerja sebesar Rp375.000.000,00. Dinas Pemuda dan Olahraga melalui surat Nomor 900/4457/Dispora/2021 tanggal 30 Desember 2021 kepada KONI Provinsi Sumatera Selatan menyatakan belum dapat menyetujui permohonan revisi tersebut dan sampai dengan tahun anggaran berakhir revisi atas NPHD tidak dilaksanakan. Namun, KONI Provinsi Sumatera Selatan tetap melakukan realisasi sebagai berikut:
1) Merealisasikan bantuan kepada 62 Pengprov Cabor sebesar Rp1.290.000.000,00; dan
2) Melaksanakan Rapat Kerja Tahun 2021 dengan anggaran sebesar Rp375.000.000,00.
Hasil pemeriksaan atas Laporan Pertanggungjawaban menunjukkan bahwa kegiatan tersebut direalisasikan menggunakan sisa anggaran untuk kegiatan Keberangkatan PON XX. Berdasarkan keterangan dari Dinas Pemuda dan Olahraga diketahui bahwa kegiatan tersebut tidak sesuai dengan NPHD.
Atas kondisi tersebut di atas, Ketua KONI mengakui keterlambatan dan pengeluaran yang tidak sesuai dengan NPHD. Atas pengeluaran yang tidak sesuai dengan NPHD sebesar Rp1.665.000.000,00, Ketua KONI menyatakan bersedia untuk mengembalikan ke Kas Daerah.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Belanja Hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, pada:
1) Pasal 4 ayat (4) yang menyatakan bahwa pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria sekurang-kurangnya:
- a) Huruf a yaitu peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
- b) Huruf d yaitu digunakan untuk kepentingan penerima hibah dan tidak untuk dihibahkan kembali atau diberikan sebagai bantuan kepada pihak lainnya;
2) Pasal 19 ayat (3) yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Gubernur paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan;
- NPHD antara Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan dengan KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor 435/DISPORA/2021 pada:
1) Pasal 4 ayat (4) yang menyatakan bahwa kewajiban Pihak Kedua adalah:
- a) Melaksanakan penggunaan Belanja hibah uang sesuai peruntukannya dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- b) Membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan belanja hibah uang secara rinci beserta lampiran bahan/data/bukti pendukung sesuai mekanisme keuangan dan waktu yang ditentukan serta dibuat dalam rangkap yang cukup;
- c) Wajib mengembalikan dan menyetorkan ke Kas Daerah paling lambat 31 Desember 2021 apabila terdapat sisa belanja hibah uang kegiatan pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan;
2) Pasal 6:
- a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa apabila dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan dalam penggunaan belanja hibah uang dan/atau mengakibatkan kerugian negara maka hal demikian menjadi tanggung jawab Pihak Kedua dan Pihak Kedua wajib mengembalikan belanja hibah uang dimaksud; dan
- b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa apabila kewajiban mengembalikan uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan, maka Pihak Kedua sepenuhnya bertanggung jawab terhadap segala konsekuensi yang timbul sesuai aturan hukum yang berlaku.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Belanja Hibah kepada KONI Provinsi Sumatera Selatan pada Kegiatan Keberangkatan PON XX sebesar Rp1.665.000.000,00.
Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas realisasi Belanja Hibah.
Atas permasalahan tersebut, Gubernur Sumatera Selatan menyatakan menerima dan akan ditindaklanjuti oleh OPD yang bersangkutan.
BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga selaku Pengguna Anggaran untuk memproses penggunaan hibah oleh KONI yang tidak sesuai NPHD dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp1.665.000.000,00.
Laporan : Nazarudinm Siregar Rmnews.Id Muara Enim.

