KOTA BUMI, RMNEWS.ID- Masyarakat mempertanyakan penggunaan Dana ADD dan DD Desa Kali Cinta. Pasalnya penggunaan anggaran ADD dan DD tersebut dinilai tidak transfaran. Masyarakat menduga Kades Kali Cinta Suparno dinilai memperkaya diri.
Informasi diterima media ini dari sumber, diduga kuat penggunaan Angaran Dana Desa (ADD) dan (DD) Tahun 2022 sarat penyimpangan, penggunaan anggaran senilai Rp.1.548.486.000 di Desa Kali cinta kecamatan Kotabumi Utara kabupaten Lampung Utara tidak jelas peruntukannya karena tidak transfaran.
Dugaan penyimpangan dana (ADD) dan (DD) tahun 2022 semakin kuat setelah Koran ini mendapat data dan rincian dari kegiatan Dana Desa tersebut, rincian Anggaran Dana Desa (ADD) dan (DD) tersebut terbagi menjadi tiga tahap dengan rincian sebagai berikut. Jumat (12/05/23).
Angaran dana desa (ADD) dan (DD) 2022 Desa Kali Cinta yang di duga disimpangkan atau dikorupsi pada tahap 1 (pertama), sebesar total Rp.1.274.413.220 dengan rincian sebagai berikut :
Pembukaan Badan Jalan Dusun 2&13 Rp 24.240.000, Pengerasan jalan usaha tani di dusun 2 sebesar Rp.106.209.600, Pengerasan Jalan Usaha Tani (Rabat Beton Dusun 9. Rp 51.705.800, Pembangunan TPT Dusun 2
Rp 11.404.000, Pemeliharaan Sumber Air Bersih (Pengeboran Ulang Sumur Bor Rp 21.104.200,- Pembangunan Sumur Bor Dusun 7 Rp 40.245.700,-.data ini sebagian saja, data riil nya ada pada koran ini.
Dana ADD/DD pada Tahap 2 yang di cair kan desa Kali Cinta Rp.367.394.400,-, dengan rincian sebagai berikut Pembangunan Jalan Usaha Tani (Pembukaan Badan Jalan Dusun 2&13 Rp 24.240.000
Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani (Jalan Telford Dusun 2. Rp 106.209.600 Rabat Beton Dusun 12 (P.40M))
Rp 19.001.800 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain). Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan Drainase Dusun 12 Rp 34.552.000
Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Gorong-Gorong Dusun 12 Rp 12.744.000. Operasional RT/RW (Insentif RT Rp 140.400.000, Komputer (Pengadaan Peralatan Elektronik) Rp 11.000.000, Terciptanya Sistem Informasi Desa (Sistem Informasi Desa Rp 11.900.000. Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT) Rp.472.500.000 Pembinaan Linmas. RP.17.800.00,-Pelatihan Kepala Desa Rp.10.000.000,- Dan Lain-lain
Sedangkan Dana pada Tahap 3 Realisasi Penyaluran Rp 183.697.200,-“Dari data yang ada, di harapkan Inspektorat Kabupaten Lampura, dan APH dapat memanggil serta memeriksa Kades Kali Cinta berinisial (SPN) dimana angaran desa tidak transparan, sehingga diduga dana ADD dan DD digunakan untuk memperkaya diri sendiri, sampai berita ini diterbitkan kades Kali Cinta (SPN) belum dapat memberikan tanggapan saat dihubungi melalui Whats App nya.
Melalui pemberitaan ini, akan kami tindak lanjuti untuk meminta keterangan dari Inspektorat terkait dugaan penyalahgunaan Angaran Dana Desa (ADD) tahun 2022, di Desa Kali Cinta Kecamatan Kotabumi Utara.
Laporan : M saleh Wartawan Rmnews.Id Kota Bumi Lampung Utara.

