🔥 TERKINI
Home » Batam » Bapenda Batam Tindaklanjuti Temuan BPK Terkait WP Belum Terdaftar.

Bapenda Batam Tindaklanjuti Temuan BPK Terkait WP Belum Terdaftar.

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Batam Muhammad Aidil. (Foto : Dokumentasi).

BATAM, RMNEWS.ID-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, belum lama ini, telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pengelolaan keuangan daerah Tahun 2022 kepada Pemerintah daerah Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Riau. Salah satu yang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK tersebut adalah Pemerintah Daerah Kota Batam.

Dimana dalam Hasil LHP Pemerintah Daerah Kota Batam terdapat beberapa temuan yang menjadi catatan BPK. Temuan tersebut diantaranya terkait kekurangan volume atas 10 paket pekerjaan pada 4 SKPD dan denda keterlambatan yang belum dikenakan kepada kontraktor. Selain itu BPK juga menyoroti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas di Sekretriat DPRD Kota Batam berupa penggunaan anggaran untuk hotel dan taksi yang tidak tertib.

Sementara di Badan Pendapatan Daerah, yang menjadi catatan BPK adalah pengelolaan pajak restoran dan catering sebanyak  259 restoran, rumah makan dan  kedai kopi yang belum terdaftar sebagai wajib pajak dan 25 titik reklame billboard tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak sehingga Pemerintah Kota Batam kehilangan potensi pendapatan pajak setiap tahun cukup besar.

ADVERTISEMENT

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Batam Muhammad Aidil. (Foto : Dokumentasi).

Menanggapi temuan BPK tersebut, Kepala Badan Pendapatan Derah (Bapenda) Kota Batam melalui Sekretaris Bapenda, Muhammad Aidil, ketika dikonfirmasi Rmnews.Id, Kami (25/5/2023) diruangan kerjanya membenarkan adanya temuan BPK terkait restoran dan catering yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. Aidil, mengakui bahwa restoran dan catering tersebut memang belum terdata, selain itu ada juga perusahaan yang kurang bayar. Itu artinya, ada potensi pendapatan pajak yang belum masuk ke kas daerah.

Atas temuan tersebut, pihak Bapenda Kota Batam sudah menindak lanjuti temuan itu sesuai instruksi BPK kepada Badan Pendapatan Daerah,”Kita sudah tindak lanjuti temuan itu, pertama mendaftarkan restoran dan wajib pajak yang belum terdaftar, kedua menagih pajaknya bagi perusahaan atau restoran yang kurang bayar, catering yang belum terdaftar segera daftarkan lalu tagih pajaknya. Selain itu untuk perusahaan catering telah dibuat surat edaran Sekda kepada seluruh perusahaan catering dan di daftarkan agar bisa ditarik pajaknya,”kata Aidil.

Lebih lanjut Aidil menjelaskan, berdasarkan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2017, perusahaan katering wajib dikenakan pajak sebesar 2,5 persen, “Kita bekerjasama dengan BPKAD, setiap pencairan perusahaan catering yang menjadi mitra Pemko Batam wajib memiliki NPWP bahwa mereka telah terdaftar sebagai wajib pajak. Jadi tidak ada alasan lagi perusahaan catering mengaku bukan sebagai wajib pajak. Apalagi Undang Undang tahun 2017 telah mengamanatkan, Peraturan daerah juga sudah ada dan terakhir BPK,” ujar Aidil.

Banner pengenaan pajak catering. (Foto : Bapenda Batam).

Aidil menambahkah, dengan adanya temuan ini, pihaknya berterima kasih kepada BPK, karena ada temuan tersebut jadi pihaknya bisa menggali potensi pajak yang belum terdaftar dan menarik pajaknya. “Jadi bukan asumsi orang bahwa pajak yang belum terdaftar itu pajaknya ditilep bukan, tapi memang pajaknya belum ditarik. Sementara terkait dengan pajak reklame semua titik akan ditata ulang sejalan dengan temuan BPK dan Perwako,” ungkap Aidil.

Aidil menambahkan, terkait dengan realisasi penerimaan pajak pada triwulan kedua Tahun 2023. Untuk triwulan pertama bagus dan normal, namun di triwulan kedua menurun disebabkan kondisi masyarakat baru habis merayakan hari Lebaran Idul Fitri sehingga daya beli juga menurun. Namun demikian meski target yang ditentukan belum tercapai, tapi realisasi pajak pada tahun 2022 bisa tembus 1 triliun dari target 1,3 triliun. Mudah mudahan pada tahun 2023 ini target 1,3 triliun bisa tercapai, terang Aidil.***

Redaksi : Mawardi

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
RMNEWS