šŸ”„ TERKINI
Home » Rilis » Luar Biasa, Sat Narkoba Polres Tubaba Kembali Ungkap Peredaran Narkoba.

Luar Biasa, Sat Narkoba Polres Tubaba Kembali Ungkap Peredaran Narkoba.

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Tubaba

TULANG BAWANG BARAT, RMNEWS.ID-Kinerja Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung patut diapresiasi, karena kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba dikabupaten Tulang Bawang Barat.

Seperti diketahui, kali ini Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap tindak pidana Penyalahgunaan dan peredaran Narkoba jenis Sabu tepatnya di kelurahan Daya Murni dan tiyuh Daya Asri Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolresta Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK melalui Kasat Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Iptu Yopi Hariyadi, S.H, Senin (23/10/2023) mengatakan Bahwa benar Tim Opsnal Sat Narkoba kembali mengungkap penyalahgunaan Narkoba jenis sabu setelah mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan penangkapan terhadap terduga para pelaku inisial YS (30) dan PJ (31).

ADVERTISEMENT

Kronologis penangkapan kedua pelaku YS dan PJ bermula ada laporan dari masyarakat bahwa ada salah satu rumah milik YS yang teretak dikeluarahan Daya murniĀ  yang sering dijadikan tempat transaksi Narkoba, berbekal laporan tersebut Unit Opsnal Satresnarkoba langsung mendatangi rumah tersebut.

Selanjutnya personil satresnarkoba berhasil menemukan barang bukti berupaĀ  1 (satu) lembar kertas Alumunium Foil yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,24 gram yang terselip dibelakang bingkai foto yang dipajang didinding ruang tamu, Setelah dilakukan introgasi sdr. YS mengakui dan menerangkan bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya.

Lanjut kasat, menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu yang telah dikonsumsi YS bersama PJ tersebut dibeli dari sdr.STR (DPO) seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan menggunakan uang milik sdr PJ.

Di waktu yang bersamaan anggota Opsnal Satresnarkoba juga mengamankan tiga orang penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dikelurahan Daya murni kecamatan tumijajar yang bernama TW (35), SN (45) dan AS (26) ,ketiganya diamamkan berikut barang bukti (BB) berupa sabu seberat 0,40 gram, 2 buah Hp, satu unit motor Honda Beat dan seperagkat alat hisap sabu, papar Kasat Narkoba

Dari hasil interogasi pelaku SN dan AS mengakui telah menggunakan narkoba jenis sabu mulai sejak 5 (lima) bulan lalu. Ujar Yopi

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat Dan untuk mempertanggung perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. Ungkap Kasat Narkoba Iptu Yopi.

humas_tubaba/Masderik.

 

ADVERTISEMENT
RMNEWS