LAMPUNG TIMUR, RMNEWS.ID-Oknum Kepala Desa Tri Sinar, Kecamatan Marga Tiga, diangkut Kepolisian setempat karena diduga melakukan tindakan pidana korupsi. Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes EP Sihombing mengatakan, tersangka berinisial KM (57) warga Kecamatan Marga Tiga.
Kasat menjelaskan, tersangka diduga melakukan korupsi Tahun Anggaran 2017 senilai Rp849.315.000, dengan kerugian total sebesar Rp246.785.840. Dijelaskannya, tersangka terungkap setelah adanya Laporan Hasil Audit Tim BPKP Provinsi Lampung Nomor: Pe.03/Sr1940/Pw08/5/2023.”KM”yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tri Sinar, diduga nekat melakukan mark up harga Material Bangunan,” ujarnya, Rabu (21/2/2024).
Serta nembuat nama pekerja atau tukang fiktif dan pemalsuan bukti kas pengeluaran atau Nota di dalam SPJ,” sambung Iptu Johannes.
“KM” ditangkap Satreskrim Polres Lamtim pada Selasa (20/2/2024) sore, setelah petugas melakukan sejumlah tahapan penyelidikan,tersangka diamankan tanpa perlawanan sama sekali,” pungkasnya
Laporan : Nova Saputra wartawan Rmnews.Id Lampung Timur.


