JAKARTA, RMNEWS.ID- Ribuan buruh melakukan unjuk rasa di Patung Kuda MH Thamrin Jakarta pada Senin (8/7/2024) pagi.
Dalam aksinya tersebut, buruh menyuarakan agar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law dan Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah atau buruh menyebutnya sebagai (HOSTUM).
Mereka juga menyampaikan pesan melalui spanduk dan media kertas lainnya, yakni dampak negatif dari pemberlakuan UU Ciptaker.
Seperti diberitakan CNBC, Buruh menganggap dampak dari UU ini ialah kewajiban seorang buruh bertambah namun hak untuk mereka semakin berkurang.
“Jam kerja yang panjang, waktu cinta berkurang,” tulis salah seorang buruh pada spanduknya.
Beberapa buruh lain juga menyampaikan pesan serupa. Buruh menganggap semakin jauh dari impian untuk sejahtera.
“Outsourcing Bebas tanpa Batas, Nasib Buruh Tertindas,” tulis Buruh.
Dalam UU Cipta Kerja yang baru, buruh menilai posisinya kain terancam karena mudahnya pemutusan hubungan kerja (PHK), kemudian nilai pesangon yang berkurang dari aturan sebelumnya.
“PHK mudah, pesangon murah, Buruh jadi Gundah,” tulis seorang buruh lainnya.
Diketahui, Alasan-alasan lain yang dikemukakan, mulai dari UU Cipta Kerja memungkinkan kontrak kerja berulang tanpa jaminan jadi pekerja tetap, jumlah pesangon yang hanya diberikan setengah dari aturan sebelumnya, mempermudah proses pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kemudian, jam kerja yang tidak menentu dan memberatkan buruh, tidak adanya kepastian upah selama cuti, peningkatan jumlah tenaga kerja asing tanpa pengawasan, hingga penghapusan sanksi pidana bagi pengusaha untuk melakukan pelanggaran hak-hak buruh.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: CNBC


