🔥 TERKINI
Home » Peristiwa » Lantaran Tak Dibelikan PS, Anak di Sleman Tega Bunuh Ayah Kandung

Lantaran Tak Dibelikan PS, Anak di Sleman Tega Bunuh Ayah Kandung

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Ilustrasi (foto/net)

SLEMAN, RMNEWS.ID- Nasib tragis menimpa seorang ayah warga Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Ia dibunuh anak kandungnya sendiri berinisial FPN (20).

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan, FPN telah diamankan kepolisian, Senin (22/7/2024) malam setelah Polsek Ngaglik menerima laporan mengenai peristiwa keributan di salah satu rumah.

Riski mengungkapkan, ketika polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) mendapati sesosok mayat pria yang tak lain adalah ayah kandung FPN.

ADVERTISEMENT

“Mayat berlumuran darah dengan barang-barang di rumahnya sudah berserakan,” kata Riski, dikutip dari laman CNN, Selasa (23/7/2024).

Saat diperiksa, lanjut Riski, FPN mengakui telah menganiaya ayahnya menggunakan benda tumpul hingga tewas.

Sedangkan penyebab pasti kematian korban masih harus menunggu hasil visum.

Polisi juga turut memeriksa sejumlah tetangga korban dan pelaku sebagai saksi guna mendalami motif di balik kejadian ini.

“Kalau motifnya itu kita tanya para saksi, ya si pelaku juga mengakui memang emosi,” jelas Risky.

Aksi nekat pelaku menurut sejumlah saksi, dilatarbelakangi oleh banyaknya keinginan yang bersangkutan namun tak dipenuhi oleh orangtuanya.

Para saksi juga menuturkan, bahwa FPN kurang kasih sayang dari ibunya lantaran kini ia cuma tinggal berdua dengan sang ayah.

“Ya (permintaan ke orangtua) berubah-ubah, ada dia bilang pengen kerja, ada yang pengen PS (PlayStation). Dia minta kerja ke bapaknya tapi bapaknya bilang udah enggak usah tidak aja di rumah, gitu-gitu,” kata Riski.

“Tapi sinkron dari keterangan tetangganya itu yang bersangkutan memang kurang kasih sayang, kan ibunya udah enggak ada lagi, jadi dia tinggal berdua,” tambahnya.

Sementara dari penggeledahan di TKP juga mendapati petunjuk bahwa pelaku pernah berobat di sebuah rumah sakit yang lantas membuat rujukan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ghrasia, Pakem, Sleman.

Meski demikian, Rizky menambahkan, polisi sejauh ini belum bisa menyimpulkan kondisi kejiwaan pelaku.

Pihaknya berencana berkoordinasi dengan RSJ Ghrasia guna pelaksanaan observasi dan pemeriksaan lebih lebih lanjut terhadap SPN.

Polisi sejauh ini telah menetapkan FPN sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.

Editor: Gusti Rangga
Sumber: CNN

Editor: Gusti Rangga
Sumber: CNN

ADVERTISEMENT
RMNEWS