🔥 TERKINI
Home » Umum » 1.600 Kontainer Berisi Beras Ilegal Tertahan di Dua Pelabuhan, Nilainya Capai Rp 294 Miliar

1.600 Kontainer Berisi Beras Ilegal Tertahan di Dua Pelabuhan, Nilainya Capai Rp 294 Miliar

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Kemenperin Ungkap 1600 Kontainer berisi beras ilegal.(Foto/Net)

JAKARTA, RMNEWS.ID- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp 294,5 miliar berisi beras ilegal yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menanggapi keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya.

Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal dengan nilai demurrage sebesar Rp 294,5 miliar tersebut akan menjadi masalah berbau korupsi bila diambil namun tidak dibayarkan dendanya.

ADVERTISEMENT

“Kalau (berasnya) diambil tanpa bayar (demurrage) ya itu masalah (berbau korupsi),” ujar dia, dikutip dari Okezone, Minggu,(11/8/2024).

Fickar menerangkan, bahwa beras yang tertahan di pelabuhan tersebut akan menjadi kerugian negara apabila tidak dibayarkanya dendanya.

“(Demurrage atau denda) itu yang dihitung sebagai kerugian negara kalau tidak dibayar,” jelas Fickar.

Fickar menjelaskan, jika beras yang berada di 1.600 kontainer itu dibiarkan begitu saja maka pihak berwenang harus memanggil dan meminta keterangan dari pengangkut.

“Jika sudah jelas siapa yang bertanggung jawab maka bisa diminta paksa membayar atau mengembalikan barang itu ke tempat awal pengiriman,” ucapnya.

Fickar menambahkan, pihak pelabuhan sendiri bisa meminta penetapan kepada pengadilan apabila beras di 1.600 kontainer tersebut tidak bertuan.

Dia melanjutkan, nantinya pengadilan bisa memutuskan apakah beras tersebut bisa menjadi milik negara atau dimusnahkan sebagai barang ilegal.

“Jika tidak jelas juga pihak pelabuhan bisa minta penetapan ke pengadilan untuk diputuskan menjadi milik negara atau dimusnahkan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian atau Kemenperin mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp294,5 miliar berisi beras ilegal yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya.

Kemenperin menyebut 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di dua pelabuhan tersebut.

Editor: Gusti Rangga
Sumber: Okezone

ADVERTISEMENT
RMNEWS