BATAM, RMNEWS.ID- Pemerintah Indonesia melalui Pemerintah Kota Batam dan Lapas Batam menyerahkan Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Se-Kota Batam, Sabtu (17/8/2024).
Turut hadir pada kegiatan penyerahan remisi tersebut, Forkopimda Kota Batam, serta UPT Kemenkumham yang ada di Kota Batam. Mereka turut menyaksikan penyerahan remisi secara simbolis kepada seluruh perwakilan UPT Pemasyarakatan di Kota Batam.
Kepala Lapas kelas IIA Batam, Heri Kusrita mengatakan, walupun dengan keterbatasan fasilitas dan personil, dukungan pemerintah kota Batam dan intansi terkait sudah cukup membantu mewujudkan pembinaan sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh UU Pemasyarakatan terbaru.
“Kementerian Hukum dan HAM RI telah menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Remisi Umum sebanyak total 1525 Orang kepada Warga Binaan yang ada di Kota Batam”, ungkap Heri Kusrita.

Sementara untuk kota Batam sendiri terdapat 1525 usulan warga binaan yang mendapat remisi dengan rincian, Lapas Batam 814 Orang, Lapas Perempuan 180 Orang, LPKA Batam 32 Orang dan Rutan Batam 504 Orang. Selain itu terdapat 3226 orang warga binaan yang diusulkan di seluruh Kepulauan Riau.
Penyerahan Remisi Umum Agustus bagi Narapidana dan Anak Binaan di Kota Batam diserahkan langsung oleh Walikota Batam, Muhammad Rudi didampingi oleh Forkopimda Kota Batam dan kepala UPT Pemasyarakatan Se-Kota Batam.
Dalam pidatonya, Muhammad Rudi membacakan Amanat Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa UU No 22 tahun 2022 sebagai UU Pemasyarakatan yang terbaru merupakan langkah awal dalam menghadapi isu klasik di Pemasyarakatan yaitu overcrowding atau akar masalah berbagai persoalan di lapas dan rutan.
“Perubahan UU Pemasyarakatan yang baru ini menitikberatkan pada reposisi Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana. Kemenkumham memiliki peran aktif dalam mewujudkan supremasi dan stabilitas hukum dalam rangka penegakan subsistem peradilan pidana. Oleh karena itu pada peringatan Kemerdekaan ke-79 ini dapat menjadi momentum dalam peningkatan kualitas pelayanan publik” ucap Rudi membacakan Amanat Menkumham RI.
Pada kesempatan itu, Rudi mengucapkan selamat kepada seluruh warga binaan yang hari ini mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana, khususnya untuk warga binaan yang langsung bebas usai mendapat remisi.
Adapun, Remisi Umum Agustus 2024 ini, Lapas Batam mengusulkan 814 orang warga binaan untuk menerima Remisi Umum sesuai aturan yang berlaku dengan rincian 805 orang RU I dan 9 orang RU II dimana 4 Orang Warga Binaan langsung bebas dan 5 Orang menjalani subsider.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: RRI


