🔥 TERKINI
Home » News » Kejagung Sita Vila di Bali Tersangka Kasus Korupsi Timah

Kejagung Sita Vila di Bali Tersangka Kasus Korupsi Timah

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Vila Tersangka Kasus Korupsi Timah (foto/doc)

JAKARTA, RMNEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebuah vila mewah di Bali bernilai Rp20 miliar milik tersangka kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015-2022, Hendry Lie.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, penyitaan itu bermula ketika tim dari Kejaksaan melakukan penelusuran aset milik Hendry di Provinsi Bali. Hasilnya, tim menemukan vila yang tergolong luas tersebut.

“Dalam kegiatan tersebut, tim berhasil menemukan satu unit vila yang dibangun di atas tanah seluas 1.800 meter persegi dengan estimasi saat ini bernilai Rp20 miliar,” ungkap Harli dalam keterangan resmi, dikutip dari IDX, Rabu (21/8/2024).

ADVERTISEMENT

Diketahui, vila tersebut dibeli tersangka sekitar tahun 2022 dan diatasnamakan istri tersangka HL. Uang yang digunakan untuk membeli vila tersebut diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidana a quo.

“Selanjutnya, tim langsung mempersiapkan langkah-langkah administratif yang diperlukan untuk melakukan penyitaan terhadap objek tersebut. Serangkaian kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara,” imbuh Harli.

Sebagai informasi, Hendry Lie merupakan satu dari 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus korupsi PT Timah Tbk (TINS). Kejaksaan Agung sudah memanggil Hendry Lie sebanyak dua kali, tapi pendiri maskapai Sriwijaya Air itu selalu tidak hadir.

Kejaksaan sempat mengutarakan niat untuk menangkap Hendry karena selalu tak hadir. Namun, belakangan Kejaksaan menyebut Hendry tidak hadir karena kondisi kesehatan, sehingga membuat Kejagung memastikan akan memanggil ulang Hendry.

Editor: Andika
Sumber: IDX

ADVERTISEMENT
RMNEWS