PALEMBANG, RMNEWS.ID- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap jaringan penyelundupan cula badak di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus penyelundupan oleh tersangka ZA yang ditangkap petugas pada 23 Agustus 2024 di Jalan Ratna, Kota Palembang.
ZA merupakan warga Bukit Kecil, Palembang, yang ditangkap atas kepemilikan delapan cula badak. Selain itu, ZA juga menyimpan lima gading gajah dan tiga buah tulang ikan dugong yang akan diperjualbelikan.
“Saat hendak melakukan transaksi, pelaku ZA kami tangkap. Kemudian kami masih melakukan pendalaman kasus ini untuk mengungkap dari mana ia bisa memiliki barang tersebut, apakah ada sindikatnya,” kata Ridho, mengutip Antara, Rabu 28 Agustus 2024.
Ridho menjelaskan, dari delapan cula badak tersebut, empat di antaranya berasal dari dalam negeri dan empat lainnya berasal dari luar negeri.
Menurut Ridho, kasus ini merupakan kejahatan yang sangat serius mengingat cula badak berasal dari satwa yang sudah sangat langka dan dilindungi di Indonesia.
Kasus penyelundupan cula badak ini juga merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya, yakni pada akhir tahun 2023 dan pertengahan 2024 di Banten, petugas KLHK berhasil mengamankan beberapa tersangka dan enam orang yang masih buron.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Antara


