TULUNGAGUNG, RMNEWS.ID- Bea Cukai Blitar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung bersinergi menggelar operasi bersama di wilayah Kabupaten Tulungagung pada 26 hingga 28 Agustus 2024. Operasi tersebut digelar dalam rangka Gempur Rokok Ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Abien Prastowidodo, mengatakan, dalam giat operasi bersama tersebut dilakukan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, pemeriksaan pada perusahaan jasa kiriman, dan pemeriksaan pada tempat penjual rokok eceran di wilayah Kabupaten Tulungagung.
“Dalam giat operasi bersama tersebut, pada Selasa (27/08), tim gabungan mendapati adanya barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai di perusahaan jasa kiriman dan beberapa toko di wilayah Tulungagung,” ujar Abien, seperti dilansir lamaan Antara.
Abien menyebut, barang bukti yang diamankan meliputi 8.408 batang rokok ilegal yang terdiri atas 120 rokok berjenis sigaret kretek tangan (SKT), 3.220 rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM), dan 5.068 rokok berjenis sigaret putih mesin (SPM), serta 1,4 liter MMEA golongan C.
Niilai barang ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp12.155.220,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8.480.851,00.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Antara


