LANGKAT, RMNEWS.ID- Warga Air Hitam Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat merasa resah dengan adanya gudang penampungan solar oplosan. Dari informasi yang didapat, bahan bakar minyak (BBM) yang akan dijadikan solar itu didapat dari wilayah Langkat dan Aceh.
Minyak-minyak konden yang didapat dari kedua wilayah tersebut diduga dimasak dengan cara manual, lalu setelah menjadi solar mereka menjualnya ke sejumlah penampungan solar oplosan yang ada di wilayah Medan dan Belawan.
”Setelah solar oplosan itu ditimbun di Wilayah Air Hitam tepatnya di belakang tiang tower milik Telkomsel itu selanjutnya, pengepul solar oplosan tersebut mengirim ke wilayah Medan-Belawan dengan menggunakan truk tangki minyak berwarna putih bergaris biru pada malam hari,” ungkap warga yang namanya tidak mau disebutkan kepada media, Rabu (28/8/2024) pukul 14.00 WIB.
Ia menjelaskan, bahwa aktifitas penimbunan solar oplosan tersebut sudah berlangsung kurang lebih satu tahun. Tak hanya itu, kata saksi, nama pemilik gudang penimbunan solar juga selalu bergonta-ganti.
“Pengelola yang ini sudah hampir 1 tahun ia mengelola minyak tersebut di gudang Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, dari dulu selalu gonta-ganti nama pemiliknya,” jelasnya.
Menurutnya, aktifitas penimbunan sola ritu terkesan kebal hukum dan mustahil apabila aparat yang berkaitan tidak mengetahui aktifitas penimbunan solar oplosan di gudang tersebut.
Pasalnya lokasi tempat penimbunan solar oplosan itu tak jauh dari Jalan Lintas Tanjung Pura–Pangkalan Brandan dan tidak terlalu jauh juga dari Polsek Gebang, wilayah hukum Polres Langkat.
Saksi menyebut, pengelola atau pemilik gudang tersebut diduga berinisial (M).
“Aktifitas penimbunan diduga minyak oplosan BBM berjenis solar tersebut dilakukan oleh pemain minyak berinisial (M) yang dilakukan secara terang-terangan, sehingga membuat resah oleh kalangan masyarakat sekitar dan pengguna badan jalan lintas jalinsum Tanjung Pura–Pangkalan Brandan,” bebernya.
Saksi melanjutkan, dalam waktu dua minggu sekali truk tangki berwarna putih bergaris biru itu keluar masuk gudang untuk mengambil solar oplosan dan diedarkan di wilayah Medan-Belawan.
“Dari pasar masuk kedalam tempat penimbunan minyak solar itu berjarak sekitar 500 meter dari jalan lintas pasar besar jalinsum Tanjung Pura-Pangkalan Brandan,” ucapnya.
Aktifitas keluar masuknya truk tangki itu menyebabkan kemacetan lalu lintas di depan gudang tersebut. Tak hanya itu, aktifitas penimbunan solar tersebut juga sempat diberitakan oleh beberapa media beberapa waktu yang lalu.
“Yang paling mengesankan, bahwa gudang itu sempat ramai diberitakan oleh beberapa awak media online, namun hingga kini gudang tempat penimbunan minyak BBM diduga oplosan solar tersebut tetap tidak tersentuh oleh penegak hukum ” ujar sumber.
Aktifitas penimbunan BBM ilegal tanpa memiliki ijin dapat dijerat dengan UU Migas nomor 22 Tahun 2021.
”Setiap orang yang menyalagunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi atau non subsidi tanpa ijin dapat di penjara paling lama 6 tahun atau denda paling tinggi Rp60 Milyar,” bunyi pasal 55 Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001.
Untuk itu kepada pihak terkait, dalam hal ini Polres Langkat diminta untuk menindak tegas oknum penimbun dan pengoplos BBM ilegal jenis solar tersebut
Editor: Gusti Rangga
Laporan: Supriyadi Wartawan RMNEWS.ID Korwil Sumut


