BANDAR LAMPUNG, RMNEWS.ID- Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar bisnis pemalsuan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax. Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua orang pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
“Berawal dari laporan masyarakat, pada Jumat (6/9/2024) kami melakukan penyelidikan di wilayah Campang Raya, Bandar Lampung dan di sana ditemukan aktivitas pemalsuan BBM yang dilakukan para pelaku,” katanya, Rabu (11/9/2024), seperti diberitakan Viva.
Saat dilakukan penangkapan, dua pekerja ditangkap. Sementara pemilik usaha tersebut berhasil melarikan diri.
“Dua orang kami amankan, inisialnya ES dan BL. Sementara pemiliknya berinisial L melarikan diri,” jelasnya.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit truk tanki, 1 unit truk colt diesel, 1 unit mesin pompa.
“Ada sejumlah barang bukti yang kami amankan, yakni 1 unit truk tanki, 1 unit truk colt diesel, 1 unit mesin pompa, 1.000 liter BBM pertalite, 1.500 liter BBM Pertamax, 2.000 liter minyak cong serta zat pewarna,” jelasnya.
Hendrik menjelaskan, kedua pelaku mendapatkan pertalite dikumpulkan dari pengecer-pengecer setempat, kemudian dicampur dengan minyak Cong yang didatangkan dari Palembang.
Proses pencampuran dilakukan secara manual menggunakan selang yang menghubungkan wadah BBM di dalam gudang.
“Cara mencampurnya 5000 liter itu melalui selang yang ada dibawah ke kempu (wadah BBM) sebanyak 2500 liter pertalite dicampur dengan minyak Cong,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 54 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi junto Pasal 55 KUHPidana ancaman penjara 6 tahun denda Rp 6 miliar.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Viva

