🔥 TERKINI
Home » JEMBER » Mabuk Berat, Pria di Jember Sodomi Teman Sesama Jenis

Mabuk Berat, Pria di Jember Sodomi Teman Sesama Jenis

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Polisi bekuk tersangka pencabulan sesama jenis di Jember. (Foto/Doc)

JEMBER, RMNEWS.ID- Seorang pemuda 20 tahun asal Dusun Karangsono RT 005 RW 006, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wuluhan, Jember bernama Muhammad Rudi Mulyono diduga nekat melakukan sodomi (cabul) terhadap sesama jenis.

Akibat perbuatannya itu, Rudi harus berurusan dengan hukum usai kasusnya dilaporkan keluarga korban kepada polisi.

Kasus dugaan pencabulan atau sodomi itu terjadi pada pukul 02.00, Jumat (13/9/2024). Tepatnya di pinggir jalan dekat persawahan, di Dusun Dukuhdempok, Kecamatan Wuluhan.

ADVERTISEMENT

Kanit Reskrim Polsek Wuluhan Aiptu Sugiyanto menjelaskan, sebelum melakukan aksi itu, tersangka melakukan pesta miras bersama tiga temannya di tempat sepi.

Begitu mabuk berat, salah satu temannya menghubungi korban berinisial EDP (16), warga Kecamatan Wuluhan. Sementara, dua temannya langsung pergi setelah tersangka mabuk berat.

Saat itu di lokasi, hanya ada korban bersama tersangka.

“Pada saat itu, tersangka meminta korban untuk melayani permintaannya. Bahkan saat korban menolak, tersangka langsung memukul korban agar melayani permintaannya,” katanya.

Sugiyanto menyebut, tersangka meminta korban untuk membuka celananya. Tersangka sempat menyodomi korban.

Tak lama kemudiaan, korban berusaha melarikan diri hingga jaket korban robek.

“Tersangka ini dalam kondisi masuk berat setelah melakukan pesta miras bersama tiga temannya. Tersangka melakukan cabul sesama laki-laki ini karena terpengaruh alkohol. Saat kejadian, korban sempat memberontak, tetapi tersangka terus memukul korban. Korban kemudian berontak dan lari. Jaket korban ditarik tersangka dan robek,” ungkapnya.

Menurut informasi, tersangka sudah sering melakukan hal serupa. Bahkan, warga dan tetangga tersangka juga menceritakan itu.

Namun, warga tidak berani melaporkan kasus tersebut kepada polisi. “Ini dilakukan tersangka setiap mabuk berat, setelah pesta miras,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Gusti Rangga
Sumber: Radar Jember

ADVERTISEMENT
RMNEWS