JAKARTA, RMNEWS.ID- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengatakan, ada temuan senilai Rp41,75 triliun dari 20 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Sekretaris Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas dan 14 BUMN.
“Dari total 20 LHP yang diserahkan, terdapat 178 temuan senilai Rp41,75 triliun, 291 juta dolar AS (Amerika Serikat) dan 6,8 juta euro yang akan di-monitoring tindaklanjutnya oleh BPK,” kata Anggota VII BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII, Slamet Edy Purnomo, Minggu (6/10/2024), mengutip Metrotv.
Slamet menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keuangan negara yang dikelola oleh BUMN masih belum sepenuhnya dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 UU (Undang-Undang) Nomor 17 Tahun 2003.
Menurutnya, mayoritas masalah dalam pengelolaan keuangan negara di BUMN adalah permasalahan tata kelola, yaitu governance structure, governance process, dan governance outcome.
“Sehingga dapat menjadi lessons learned satu sama lain untuk perbaikan kinerja ke depan,” ujarnya .
Slamet pun meminta direksi BUMN terkait untuk melakukan perbaikan dengan membuat kajian terkait mekanisme pengambilan keputusan kebijakan yang menimbulkan regulatory cost ataupun permasalahan lainnya dalam program maupun penugasan yang belum berbasis good corporate governance.
BUMN dan SKK Migas, lanjutnya, mempunyai tugas dan peran yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan bernegara dan tujuan pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan pasal 33 ayat (2), (3) dan (4) UUD 1945.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Metrotv


