🔥 TERKINI
Home » Tulang Bawang » Tekab 308 Presisi Polres Tuba Ungkap Kasus Pengancaman Gunakan Senpi Ilegal

Tekab 308 Presisi Polres Tuba Ungkap Kasus Pengancaman Gunakan Senpi Ilegal

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Pelaku Pengancaman Dengan Menggunakan Senpi Ilegal. (Foto/Mas Derik)

TULANG BAWANG, RMNEWS.ID- Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang (Tuba), Polda Lampung, mengungkap kasus pengancaman dengan menggunakan senjata api (senpi) ilegal yang terjadi hari Kamis (03/10/2024), sekitar pukul 06.30 WIB, di Kampung Gedung Meneng Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku yakni seorang pria berinisial TI (38), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Meneng Induk, Kecamatan Gedung Meneng, sedangkan korban merupakan seorang pria berinisial DI (40), berprofesi wiraswasta, yang merupakan warga satu kampung dengan pelaku.

Adapun barang bukti (BB) yang disita Tekab 308 Presisi dari tangan pelaku yakni satu buah senpi ilegal jenis revolver warna silver, dan satu butir amunisi aktif kaliber 5,56.

ADVERTISEMENT

“Pelaku inisial TI ini menyerahkan diri ke Mapolres Tulang Bawang hari Minggu (06/10/2024), sekitar pukul 12.00 WIB, dengan diantar langsung oleh pihak keluarganya, setelah itu pelaku langsung dilakukan pemeriksaan dan penahanan,” kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, Senin (07/10/2024).

Barang bukti yang berhasil diamankan tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang. (Foto/Mas Derik)

Sebelum pelaku menyerahkan diri, Tekab 308 Presisi sudah melakukan upaya dengan mendatangi langsung tempat kejadian perkara (TKP) di hari kejadian yakni Kamis (03/10/2024), sekitar pukul 11.00 WIB, tapi pelaku sudah melarikan diri dan tidak ada lagi di rumahnya, sehingga Tekab 308 Presisi langsung memberikan imbauan secara tegas kepada pihak keluarga agar pelaku segera menyerahkan diri.

“Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang melihat langsung kejadian pengancaman dengan menggunakan senpi ilegal tersebut, dan juga sudah dilakukan pra rekonstruksi di TKP yang berada tidak jauh dari rumah korban,” ujar AKP Indik.

Kasat Reskrim menambahkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan, motif pelaku melakukan pengancaman menggunakan senpi ilegal adalah berawal dari terjadinya keributan antara keluarga pelaku dengan keluarga korban.

Lantaran kesal, pelaku akhirnya mengeluarkan senpi ilegal dan menembakkan ke atas sebanyak satu kali untuk menakuti korban.

“Pelaku saat ini sudah kami lakukan penahanan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.

Editor: Gusti Rangga
Laporan: Mas Derik Wartawan RMNEWS.ID Kab. Tulang Bawang

ADVERTISEMENT
RMNEWS