🔥 TERKINI
Home » BEKASI » Pria di Cengkareng dan Bekasi Oplos Elpiji 3 Kg ke 12 Kg, Belajar lewat YouTube

Pria di Cengkareng dan Bekasi Oplos Elpiji 3 Kg ke 12 Kg, Belajar lewat YouTube

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ungkap kasus pengoplosan tabung gas LPG 12 kilogram dari gas melon bersubsidi. (Foto/Doc)

BEKASI, RMNEWS.ID- RD (46) dan EBS (52), dua pria asal Bekasi dan Cengkareng, diketahui mempelajari cara mengoplos tabung gas bersubsidi 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram secara otodidak melalui tayangan YouTube.

“Ini kejadian berulang. Ada tersangka atau mantan narapidana lain yang keluar karena kasus serupa, dan mereka saling belajar secara otodidak,” ungkap Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Wahyu Sulistyo di Polda Metro Jaya, Kamis (17/10/2024), dikutip dari Metrotv.

Melalui video di YouTube, para tersangka juga mempelajari cara membuat regulator. “Alat-alat seperti regulator dan lainnya juga mereka buat secara otodidak,” kata Wahyu.

ADVERTISEMENT

Dua pria ini melakukan aksi pengoplosan di dua lokasi berbeda, yaitu sebuah rumah di Cengkareng, Jakarta Barat, dan Medan Satria, Kota Bekasi, selama empat bulan terakhir.

Untuk mengoplos elpiji 12 kilogram, tersangka membutuhkan empat tabung elpiji 3 kilogram dengan modal sekitar Rp 80.000.

“Tersangka menjual tabung elpiji 12 kilogram yang telah dioplos seharga Rp 200.000 hingga Rp 220.000 per tabung,” ungkap Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya. AKBP Hendri Umar di Polda Metro Jaya, Kamis.

“Jika dihitung, tersangka bisa mendapatkan keuntungan Rp 120.000 hingga Rp 140.000 per tabung, dua kali lipat dari harga seharusnya,” tambahnya. Saat ini, para tersangka telah ditangkap dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

Polisi menjerat EBS dan RD dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 40 angka 9 juncto Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Tak hanya itu, mereka juga dijerat Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Editor: Gusti Rangga
Sumber: Metrotv

ADVERTISEMENT
RMNEWS