🔥 TERKINI
Home » Nasional » Intip Gaji Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran

Intip Gaji Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Pasangan Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih Prabowo-Gibran (foto/ist)

BATAM, RMNEWS.ID – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029. Pelantikan ini dilaksanakan di Gedung MPR RI, setelah keduanya mengucapkan sumpah jabatan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum, Mochammad Afifuddin, pada tanggal 20 Oktober 2024 menyatakan, kemenangan pasangan ini diperoleh melalui pemilihan umum, di mana Prabowo dan Gibran meraih total 96.214.691 suara atau sekitar 58,59% dari jumlah suara yang sah.

Adapun pertanyaan masyarakat yang tak luput dari pelantikan ini, yakni soal gaji. Lantas berapa gaji Presiden dan Wakil Presiden yang baru?

ADVERTISEMENT

Menurut undang-undang, gaji pokok presiden dan wakil presiden tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Di dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa:

Gaji pokok presiden adalah 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Gaji pokok wakil presiden adalah 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Gaji pokok tertinggi pejabat negara saat ini merupakan milik posisi-posisi seperti Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPA, Ketua BPK, dan Ketua MA, yang berjumlah Rp 5.040.000 per bulan, menurut PP Nomor 75 Tahun 2000.

Dengan demikian, perhitungan gaji pokok presiden menjadi:

Presiden: Rp 30.240.000 (6 x Rp 5.040.000)
Wakil Presiden: Rp 20.160.000 (4 x Rp 5.040.000)
Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001. Tunjangan jabatan yang diterima adalah:

Presiden: Rp 32.500.000
Wakil Presiden: Rp 22.000.000
Dengan begitu, total gaji dan tunjangan jabatan yang diterima oleh Prabowo Subianto sebagai presiden mencapai Rp 62.740.000 per bulan. Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden mendapat total Rp 44.160.000 per bulan.

Perlu dicatat, angka ini merupakan hitungan kotor dan bisa lebih tinggi karena belum termasuk berbagai tunjangan dan fasilitas lainnya.

Editor: Andika
Sumber: bisik

ADVERTISEMENT
RMNEWS