🔥 TERKINI
Home » KALIMANTAN SELATAN » Menang Lawan KPK, Paman Birin Undurkan Diri dari Gubernur Kalsel

Menang Lawan KPK, Paman Birin Undurkan Diri dari Gubernur Kalsel

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Sahbirin Noor saat berpamitan mengundurkan diri dari jabatannya (foto/doc)

BANJARBARU, RMNEWS.ID – Sahbirin Noor atau Paman Birin mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) usai dirinya menang melawan KPK. Sahbirin berpamitan kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Gedung Idham Chalid di Kantor Gubernur Kalsel, Rabu (13/11/2024).

Sahbirin yang telah menjadi gubernur Kalsel selama dua periode, menyampaikan langsung pengunduran diri dengan didampingi istrinya Raudatul Jannah, Ketua Tenaga Ahli Gubernur Noor Aidi, dan Staf Ahli Gubernur Agus Dyan Nur.

“Alhamdulillah, hari ini kita dapat berkumpul. Alhamdulillah dalam keadaan sehat walalfiat,” ucap Sahbirin memulai sambutan.

ADVERTISEMENT

Paman Birin menjelaskan 8 tahun menjadi gubernur bukanlah waktu yang pendek.

“Hari ini sengaja datang, bersama bunda (Raudatul Jannah) sebagai ketua TP PKK Kalsel yang ingin saya sampaikan, mulai hari ini saya mengundurkan diri dari sisa-sisa jabatan gubernur 2024,” kata Paman Birin.

Dia turut menyampaikan permohonan maaf selama menjadi gubernur Kalsel banyak hal atau kekhilafan yang membuat tidak nyaman para ASN pemprov Kalsel.

Paman Birin juga mengenang kebersamaan 8 tahun membangun Kalsel yang merupakan hasil kerja bersama, sinergi seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

“Alhamdulillah banyak hal yang bisa kita kerjakan. Kurang lebih delapan tahun, kalau sudah ada turdes kesannya luar biasa. Mudahan-mudahan hasil kerja kita, saya yakin ada penjabat gubernur yang ditunjuk Presiden Prabowo karena kita sudah memohon mengundurkan diri, pemerintahan dan pembangunan di Kalsel berjalan dengan lancar,” ungkap Paman Birin.

Selesai berpamitan, Paman Birin dan istri bersalaman dengan para pegawai di lingkup Pemprov Kalsel. Saat berpamitan itulah, para ASN terlihat terharu hingga meneteskan air mata seraya mendoakan Paman Birin.

Paman Birin dan istri pun diantarkan para pegawai hingga ke pelataran Gedung Idham Chalid untuk meninggalkan areal kantor gubernur Kalsel.

Diberitakan sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor. Dalam sidang pada Selasa (12/11/2024), hakim menyatakan KPK bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan status tersangka kepada Sahbirin.

Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan, maka status Sahbirin sebagai tersangka kasus suap gugur.

Editor: Andika
Sumber: BeritaSatu

ADVERTISEMENT
RMNEWS