🔥 TERKINI
Home » HUKUM » Kepala KONI Makassar jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp5 M

Kepala KONI Makassar jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp5 M

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Kepala Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Ahmad Susanto memakai baju tahanan saat dimasukkan ke mobil (foto/ist)

MAKASSAR, RMNEWS.ID – Kepala Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Ahmad Susanto, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana hibah dari Pemerintah Kota Makassar sebesar Rp 5 miliar.

Pernyataan resmi mengenai penetapan tersangka Ahmad Susanto disampaikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar pada hari Senin, tanggal 09 Desember 2024.

Selain Ahmad Susanto, dua orang pengurus lainnya, yakni Sekretaris Umum dan Kepala Sekretariat KONI Makassar, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

“Ketiga individu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ahmad Susanto sebagai Ketua Umum KONI Kota Makassar, Ratno sebagai Kepala Sekretariat KONI, serta Muhammad Taufik selaku Sekretaris Umum,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar, dilansir dari bisik.

Ketiganya saat ini telah ditahan di Lapas Kelas I Makassar. Penahanan ini berlaku mulai hari ini dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan.

Nauli juga menyatakan bahwa mereka telah memeriksa sebanyak 49 saksi selama penyidikan kasus ini. Kejari Makassar masih mempertimbangkan kemungkinan penambahan tersangka dalam waktu mendatang.

“Proses penyidikan masih berjalan, dan penambahan tersangka masih mungkin terjadi bergantung pada hasil pengembangan tim penyidik,” kata Nauli.

Menurut keterangan Nauli, salah satu modus operandi tindak korupsi yang dilakukan oleh ketiga tersangka adalah dengan memanipulasi data anggaran dari SiLPA.

“Insiden ini merupakan penyalahgunaan anggaran SiLPA, di mana data-data yang ada telah dimanipulasi, sehingga anggaran tersebut dicairkan dan digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Nauli menyebutkan, dugaan korupsi ini berlangsung pada tahun anggaran 2022 hingga 2023 dengan total anggaran sebesar Rp 65 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 5 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menyebabkan kerugian negara.

“Dua tahun tersebut dan kami tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan untuk estimasi kerugian yang sebenarnya,” SQL Rahim Siregar menambahkan.

Kedua pengurus lainnya, Ratno dan Muhammad Taufik, juga dikenakan sama dengan tuduhan diatas. Mereka menghadapi tuntutan mengacu pada Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor: Andika
Sumber: bisik

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
RMNEWS