SUNGAI PENUH, RMNEWS.ID – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Sungai Penuh, Don Fitra Jaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan stadion mini di Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Jambi, pada Senin (16/12/2024).
Penetapan ini dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh sebagai bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah menyeret empat orang lain yang kini telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jambi.
Namun, Don Fitra Jaya dilaporkan jatuh pingsan dan mengalami kesulitan bernapas sehingga harus mendapatkan bantuan medis di lokasi usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana dilansir dari Suara Utama.
Petugas dari Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh segera dipanggil untuk memberikan pertolongan pertama, termasuk memasangkan alat bantu oksigen.
Don Fitra Jaya diduga terlibat sebagai pengguna anggaran dalam proyek pembangunan stadion mini yang dikerjakan pada tahun 2022. Berdasarkan hasil penyelidikan, proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp700 juta.
Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru ini merupakan hasil dari pengembangan kasus terhadap para terpidana sebelumnya.
“Kami menetapkan Kadispora Kota Sungai Penuh sebagai tersangka baru atas dugaan keterlibatannya sebagai pengguna anggaran dalam kasus pembangunan stadion mini tahun 2022,” ujar Sukma Djaya Negara.
Editor: Andika
Sumber: Suara Utama
























































