🔥 TERKINI
Home » Batam » Bapenda Batam Keluarkan Kebijakan Pembebasan BPHTB Pada Masyarakat

Bapenda Batam Keluarkan Kebijakan Pembebasan BPHTB Pada Masyarakat

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah. (Foto/Jasniwati).

BATAM, RMNEWS.ID-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Batam meluncurkan program andalan pada tahun 2025 dengan mengeluarkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang telah diterbitkan.

Program ini mengacu pada kebijakan pemerintah pusat yang membebaskan BPHTB untuk kepemilikan rumah pertama. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, kepada wartawan di Batam Centre. Kamis (16/1/2025).

Lebih lanjut Raja Azmansyah menyebutkan pentingnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber utama pembiayaan di setiap kelurahan di Batam. Menurut Azmansyah, jika pemerintah daerah tidak memiliki kemandirian ekonomi yang kuat melalui pajak dan retribusi, maka pelaksanaan pembangunan akan terkendala.

ADVERTISEMENT

Azmansyah mengatakan, pemanfaatan ini mencakup program hibah dan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat, termasuk insentif dari Wali Kota Batam kepada perangkat RT/RW.“Oleh karena itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil PAD harus kreatif mencari inovasi agar potensi yang ada bisa dimaksimalkan. Tentunya, kolaborasi dan sinergitas dengan masyarakat menjadi kunci,” ujar Raja Azmansyah.

Dijelaskannya, rumah yang dimaksud adalah rumah dengan luas bangunan 36 meter persegi yang dibangun oleh pengembang atau 45 meter persegi jika dibangun mandiri, dengan luas tanah maksimal 150 meter persegi.“Di Batam, tanah dengan luas maksimal 150 meter persegi kemungkinan besar berada di kampung tua atau kawasan kavling. Jadi, kelompok sasaran dari program ini sudah jelas, yaitu masyarakat yang membeli rumah subsidi,” jelas Azmansyah.

Namun, pihak Bapenda Batam masih menunggu surat dari Kementerian terkait untuk mendapatkan rincian nilai rumah subsidi yang diberlakukan di Batam. Untuk memastikan kebijakan ini tepat sasaran, pemerintah menetapkan batasan penghasilan bagi penerima manfaat.

Bagi masyarakat yang belum menikah, batas maksimum penghasilan adalah Rp 7 juta per bulan, sementara bagi yang sudah menikah adalah Rp 8 juta per bulan.“Setiap pengajuan akan dianalisis lebih lanjut oleh tim agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Di Batam, pembangunan rumah subsidi tercatat mencapai angka 3.000 unit per tahun. Jumlah ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi target utama penerima fasilitas bebas BPHTB.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk memiliki hunian pertama dengan beban pajak yang lebih ringan, sekaligus meningkatkan optimalisasi pajak daerah di Kota Batam.“Dengan sinergi yang baik antara pemerintah dan masyarakat, upaya ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” imbuhnya.***

Redaksi : Mawardi

 

 

ADVERTISEMENT
RMNEWS