LANGKAT, RMNEWS.ID – Diskotek Blue Sky yang berada di Dusun VII, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diprotes warga sekitar.
Bukan tanpa sebab, keberadaan diskotek itu meresahkan karena berada di lokasi tempat wisata yang sudah terkenal hingga mancanegara.
“Dari dulu tidak pernah ada sejarahnya diskotek, yang ada hanya mini bar. Tidak pantas sama sekali,” ungkap seorang warga Bukit Lawang yang tak ingin disebut namanya saat diwawancarai wartawan, Rabu (22/1/2025), dilansir dari Tribun.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, lahan atau lokasi tempat berdirinya tempat hiburan malam ity itu masih dalam HGU perkebunan. Maka dari itu, izin diskotek tak dapat diurus.
Selain HGU, alas hak jual beli lahan tempat disko itu hanya surat keterangan desa. Disebut-sebut pada tempat disko itu juga ada penginapan.
“Dengar-dengar, tempat itu punya ketua di sini,” kata warga.
Meski belum mengantongi izin operasional, Diskotek Blue Sky masih tetap beroperasi.
Bahkan pada Kamis (9/1/2025) lalu, forkopimcam di Bahorok sudah memanggil pengusaha tempat hiburan malam tersebut.
Disebut-sebut bangunan tempat hiburan malam itu milik IG yang dikontrak oleh SG.
Selain dugaan belum mengantongi izin, peredaran narkotika di sana diduga berjalan masif dan terstruktur.
Dugaan peredaran narkotika di Diskotek Blue Sky bukan sekadar isapan jempol belaka. Pada Minggu (19/1/2025) dini hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat mengungkap adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi di sana.
Disebut-sebut barang bukti yang diamankan ada 50 butir. Namun Polres Langkat membantahnya dan menyebut, pengungkapan mereka menyita 8 butir pil ekstasi dari tangan seorang pria berinisial AS (26).
“Harusnya pihak kepolisian dan pemerintah setempat bisa menutup diskotek itu, kemana mereka. Ini seperti dibiarkan begitu saja. Apa gak makin hancur Langkat ini,” tegas salah seorang warga.
Sementara itu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMP2TSP) Langkat menegaskan jika Diskotek Blue Sky yang berada di Dusun VII, Desa Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sama sekali belum mengantongi izin.
Anehnya, meski belum mengantongi izin diskotek milik warga berinisial INS nekat beroperasi.
Bahkan pada Minggu (19/1/2025) kemarin Sat Res Narkoba Polres Langkat menggerebek diskotek yang disebut-sebut berdiri di tahan kebun.
Hasilnya seorang karyawan diskotek berinisial AS (26) ditangkap karena mengantongi 8 butir pil ekstasi.
“Kalau di tunjukkan Camat Bahorok kemarin, izinnya bar melalui OSS, tapi secara aturan belum sesuai,” ujar Kepala Dinas (Kadis) PMP2TSP, Edi Suratman, Selasa (21/1/2025).
Edi pun kembali menegaskan jika soal izin sudah dijelaskan kepada Camat Bahorok.
“Iya, Camat Bahorok itu dia yang paham. Dan soal izin sudah kita jelaskan dengan camat,” kata Edi.
“Izin diskotek itu tahapannya pertama letak bangunan, setelah itu lahannya. Status lahannya itu harus jelas. Saya gak tau itu (Diskotek Blue Sky) di tanah kebun, yang lebih tau Camat Bahorok,” sambungnya.
Editor: Andika
Sumber: Tribun


