🔥 TERKINI
Home » KEPRI » Pemprov Kepri Merumahkan Pegawai Honorer yang Tidak Terdaftar di BKN, Ini Kata Sekdaprov Adi

Pemprov Kepri Merumahkan Pegawai Honorer yang Tidak Terdaftar di BKN, Ini Kata Sekdaprov Adi

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara. (foto/dok)

TANJUNGPINANG, RMNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan merumahkan (menghentikan sementara tugas) sebagian pegawai honorer yang bekerja di Pemprov. Hal itu sebagai tindak lanjut atas ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara menjelaskan, pegawai honorer yang dirumahkan, adalah mereka yang memiliki masa kerja di bawah dua tahun dan tidak terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Mereka itu tidak bisa mengikuti seleksi PPPK tahap 1 maupun 2.” kata Adi dalam keterangannya, Rabu (22/1/2025), dilansir dari Harian Kepri.

ADVERTISEMENT

“Jadi harus dirumahkan, karena dianggap ilegal oleh Menteri Dalam Negeri,” sambungnya.

Adi juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, pegawai honorer yang memiliki ciri-ciri seperti keterangan tersebut telah resmi diberhentikan oleh Pemprov Kepri.

Namun, ia tidak mengetahui secara pasti jumlah pegawai yang dirumahkan.

“Yang jelas jumlahnya tidak banyak. rata-rata adalah THL baru,” terangnya.

Sementara itu, pegawai honorer yang terdaftar di BKN dan memiliki masa kerja minimal dua tahun tetap akan diizinkan bekerja.

Mereka juga diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK tahap 1 maupun 2.

Lebih lanjut, Adi menyebutkan bahwa pegawai honorer yang tidak lulus seleksi PPPK tersebut, masih diberikan opsi untuk tetap bekerja sebagai PPPK atau ASN paruh waktu.

“Nanti apabila keuangan daerah sudah membaik, mereka akan dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PPPK penuh,” pungkasnya.

Editor: Andika
Sumber: Harian Kepri

ADVERTISEMENT
RMNEWS