🔥 TERKINI
Home » HUKUM » 3 Polisi Gadungan Ancam dan Peras Warga di Minahasa Selatan, Kini Ditangkap Polisi

3 Polisi Gadungan Ancam dan Peras Warga di Minahasa Selatan, Kini Ditangkap Polisi

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
3 Polisi Gadungan Ancam dan Peras Warga di Minahasa Selatan, Kini Ditangkap Polisi (foto/dok)

MANADO, RMNEWS.ID – Tiga polisi gadungan pelaku pengancaman dan pemerasan ditangkap oleh anggota Polres Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara. Pelaku beraksi dengan menggunakan senjata mainan untuk menakuti korban.

Kapolres Minsel AKBP David Candra Babega mengungkapkan, ada tiga laporan polisi terkait dengan kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh para pelaku.

“Modus operandinya mereka mengaku sebagai anggota Polri. Pelaku yang kami amankan tiga orang berinisial FM (38), HP (44) dan FM (39). Ketiganya terdata sebagai warga Kota Manado,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad AA Pratama, Kasi Humas Iptu Paebang Gama, Jumat (24/1/2025), dilansir dari INews.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, pelaku mengancam dan memeras para korban dengan menggunakan senjata yang ternyata hanya mainan. Korbannya mulai dari ASN, wiraswasta hingga para petani.

“Para korban ditakut-takuti, diancam, dimintai uang bahkan hewan peliharaan. Dari tangan para tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata mainan, handphone, miras jenis cap tikus dan dua unit minibus,” ujarnya.

Para pelaku dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

“Diimbau kepada masyarakat agar jangan mudah percaya dengan adanya modus seperti ini. Apabila menemukan atau mengalami ditakut-takuti, diancam atau bahkan diperas oleh orang yang mengaku sebagai anggota Polri agar segera melaporkannya,” tutur Kapolres.

Editor : Adhya
Sumber : INews

ADVERTISEMENT
RMNEWS