🔥 TERKINI
Home » Batam » Disdik Batam Tunggu Keputusan Pusat Soal Penghapusan Sistem Zonasi PPDB

Disdik Batam Tunggu Keputusan Pusat Soal Penghapusan Sistem Zonasi PPDB

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Suasana kelas dengan sistem satu meja tiga siswa di SDN 009 Batam. (foto/ist)

BATAM, RMNEWS.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam tengah mengevaluasi wacana penghapusan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Yang mana hal itu selama ini menjadi polemik di kalangan orang tua dan sekolah.

Kepala Disdik Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, mengakui bahwa Batam masih menghadapi sejumlah kendala dalam pelaksanaan PPDB. Salah satunya adalah kelebihan jumlah siswa dan penambahan rombongan belajar (rombel) yang melebihi ketentuan.

“Rasio rombel terlalu besar, khususnya untuk sekolah negeri. Apalagi, sebaran sekolah yang ada sangat terbatas,” kata Tri dalam keterangannya, Kamis, 30 Januari 2025, dilansir dari Batamnews.

ADVERTISEMENT

Menanggapi isu penghapusan sistem zonasi, Tri menyatakan bahwa Disdik Kota Batam sedang memantau perkembangan kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Perubahan sistem ini diharapkan dapat membawa perbaikan dalam sistem pendidikan, khususnya dalam hal pemerataan akses dan kualitas pendidikan.

“Kami masih menunggu keputusan resmi dari pusat. Saat ini, kami masih dalam tahap persiapan awal untuk PPDB. Teknis penerimaan siswa baru akan dibahas setelah ada keputusan resmi dari Kemendikdasmen,” ujar Tri.

“Kami akan memetakan rencana PPDB di Batam secara keseluruhan setelah ada keputusan dari pusat. Saat ini, kami masih fokus pada persiapan awal,” tambahnya.

PPDB tahun ini rencananya akan digelar pada pertengahan tahun. Dengan demikian, masih ada waktu untuk mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk jika ada kebijakan baru yang akan diterapkan.

Sistem zonasi dalam PPDB mulai diterapkan sejak 2017 dengan tujuan utama untuk pemerataan kesempatan belajar dan peningkatan mutu pendidikan di setiap sekolah. Namun, dalam praktiknya, sistem ini justru menimbulkan sejumlah masalah. Salah satunya adalah terkait persyaratan domisili calon peserta didik.

Dalam sistem zonasi, calon siswa harus tinggal dalam radius tertentu dari sekolah yang dituju. Hal ini memicu banyak orang tua yang “memanipulasi” domisili anak mereka agar memenuhi persyaratan. Banyak yang bahkan berpindah alamat sementara hanya untuk mendapatkan surat domisili di dekat sekolah favorit.

Dalam sistem PPDB saat ini, jalur zonasi mendapatkan porsi terbesar. Untuk tingkat Sekolah Dasar Negeri (SDN), jalur zonasi mendapatkan kuota 80%, jalur afirmasi 15%, dan jalur perpindahan orang tua 5%. Sementara untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), jalur zonasi mendapatkan kuota 65%, jalur afirmasi 15%, jalur perpindahan orang tua 5%, dan jalur prestasi 15%.

Meski sistem ini bertujuan untuk pemerataan, kenyataannya justru menimbulkan ketimpangan baru. Sekolah-sekolah favorit tetap menjadi incaran, sementara sekolah lain kesulitan menarik minat calon siswa.

Editor: Andika
Sumber: Batamnews

ADVERTISEMENT
RMNEWS