🔥 TERKINI
Home » Nasional » Kemendagri Keluarkan Larangan Pembayaran Gaji Honorer, Ini Syarat Non-ASN yang Diizinkan

Kemendagri Keluarkan Larangan Pembayaran Gaji Honorer, Ini Syarat Non-ASN yang Diizinkan

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni. (foto/dok)

JAKARTA, RMNEWS.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mengeluarkan surat penting kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia.

Dalam surat tersebut terdapat larangan seluruh Pemda tidak boleh memberi gaji tenaga Honorer atau pegawai Non ASN dengan kriteria tertentu.

Surat Nomor: 900.1.1/664/Keuda, disampaikan pada Jumat, 14 Februari 2025, bersifat sangat segera untuk dilaksanakan.

ADVERTISEMENT

Menjelaskan tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Melatar belakangi surat penting tersebut, Kemendagri kembali mengingatkan komitmen penuntasan pegawai Non ASN.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 dijelaskan bahwa Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat bulan Desember 2024.

Kemendagri juga mengingatkan bahwa sejak UU Nomor 20 Tahun 2023 mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau Honorer.

Mengacu pada ketentuan tersebut, maka disampaikan Kemendagri beberapa hal penting berikut ini:

1. Penganggaran gaji bagi pegawai Non ASN atau Honorer yang sedang mengikuti seleksi PPPK

Honorer yang sedang mengikuti tahapan seleksi PPPK tetap lanjut bekerja seperti biasa.

Pemda wajib memberikan gaji sesuai dengan besaran yang diterima sebelumnya.

Sumber pendanaan untuk gaji sebagaimana dimaksud dianggarkan dalam Belanja Jasa.

2. Penganggaran gaji setelah penetapan pengangkatan PPPK dan PPPK Paruh Waktu

Gaji PPPK diberikan sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut:

– Golongan I: Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900

– Golongan II: Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200

– Golongan III: Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200

– Golongan IV: Rp2.299.800 hingga Rp3.336.600

– Golongan V: Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900

– Golongan VI: Rp2.742.800 hingga Rp4.367.100

– Golongan VII: Rp2.858.800 hingga Rp4.551.800

– Golongan VIII: Rp2.979.700 hingga Rp4.744.400

– Golongan IX: Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500

– Golongan X: Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000

– Golongan XI: Rp3.480.300 hingga Rp5.716.000

– Golongan XII: Rp3.627.500 hingga Rp5.957.800

– Golongan XIII: Rp3.781.000 hingga Rp6.209.800

– Golongan XIV: Rp3.940.900 hingga Rp6.472.500

– Golongan XV: Rp4.107.600 hingga Rp6.746.200

– Golongan XVI: Rp4.281.400 hingga Rp7.031.600

– Golongan XVII: Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000.

Pemberian gaji setelah penetapan pengangkatan bagi PPPK dianggarkan pada kode rekening sesuai dengan Kepmendagri Nomor: 900.1.15.5-3406 Tahun 2025.

Keputusan tersebut mengatur tentang Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah.

Kemudian untuk pemberian gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Gaji PPPK Paruh Waktu diberikan sebesar gaji pada saat menjadi pegawai Non ASN atau Honorer atau jika Pemda telah memiliki kemampuan keuangan bisa disesuaikan dengan upah minimum wilayah.

Selanjutnya, sumber penganggran gaji PPPK Paruh Waktu berpedoman pada surat Plt. Sekjen Kemendagri Nomor: 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025.

Surat yang mengatur tentang Penganggaran Gaji bagi PPPK Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur.

3. Pemda dilarang memberi gaji bagi pegawai Non ASN atau Honorer dengan kriteria berikut

Disampaikan pula kepada seluruh Pemda bahwa terdapat kriteria Honorer yang tidak dapat diberikan gaji.

Dasar kriteria penggajian pegawai Non ASN ini mengacu pada Surat MenPANRB Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.

Berikut kriteria penggajiannya:

– Tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara

– Apabila jumlah pegawai non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan.

– Penganggaran gaji disediakan di luar belanja pegawai.

Berdasarkan kriteria penggajian tersebut maka dapat ditentukan kriteria Honorer yang tidak boleh digaji oleh Pemda:

– Pegawai Non ASN yang tidak terdaftar di database BKN dan tidak mengikuti proses seleksi PPPK

– Pegawai Non ASN yang diangkat setelah UU Nomor 20 Tahun 2023 mulai berlaku pada Oktober 2023

– Pegawai Non ASN yang memiliki masa kerja kurang dari 2 tahun per Januari 2025.

Kategori atau kriteria pegawai Non ASN tersebut dianggap tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Gaji Honorer Non Database BKN yang ikut seleksi PPPK

Bagi pegawai Non ASN atau Honorer yang telah atau sedang mengikuti seleksi PPPK tetap diberikan penganggaran gaji.

Besarannya sama seperti yang diterima sebelumnya sampai dengan ditetapkan pengangkatan menjadi PPPK atau PPPK Paruh Waktu.

Editor: Andika
Sumber: Klik Pendidikan

ADVERTISEMENT
RMNEWS