BATAM, RMNEWS.ID-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Sabtu (17/5/2025) mulai memberlakukan kebijakan bebas visa bagi dua kategori pass untuk wisatawan manca negara khususnya wisatawan dari Singapura.
Hal ini disampaikan Kepala Imigrasi kelas I Khusus Batam, Hajar Aswad ketika menghadiri acara ‘Eazy 1000 Passport’, Sabtu, (17/5/2025).
“Hari ini kita mulai berlakukan. Timing-nya sudah pas, dan simbolisnya juga kita lakukan hari ini,” ujar Hajar.
Dengan diberlakukannya aturan ini, provinsi Kepri kini menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki empat skema visa khusus bagi wisatawan asal Singapura, seperti kunjungan bebas visa bagi pemegang Permanent Resident (PR) Singapura
Kunjungan pendek bebas visa selama 7 hari dengan tarif hanya Rp250 ribu, kunjungan bebas visa bagi pemegang Student Pass dan kunjungan bebas visa bagi pemegang Long Term Visit Pass (LTVP)
Menurut Hajar, skema ini merupakan hasil tindak lanjut dari usulan Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang mendapat respons positif dari pemerintah pusat melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).***
Redaksi : Mawardi.


