LANGKAT, RMNEWS.ID- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat daerah pemilihan (Dapil) 1, Nazlan meminta Kepala Desa (Kades) Secanggang, Kecamatan Secanggang agar segera menyurati pihak DPRD Langkat.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberitaan yang dimuat oleh portal berita RMNEWS.ID pada Senin, 24 Juni 2024 mengenai oknum pegawai Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Stabat Kwala Begumit, Kabupaten Langkat yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp 7 Juta kepada masyarakat dengan alasan untuk mempermudah proses pencairan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Masalah yang dihadapi warga Desa Secanggang yang diminta menyetor ke oknum berinisial M yang merupakan pegawai Bank Mandiri Kwala Begumit perlu kami tindak lanjuti,” kata Nazlan dalam keterangannya melalui panggilan seluler.
Nazlan menegaskan, pihaknya berjanji akan segera memanggil penanggung Jawab bank Mandiri KCP Stabat Kwala Begumit beserta oknum yang mempersulit urusan masyarakat tersebut.
“Kami akan segera melakukan tindak lanjut apabila warga dan kades Secanggang mengirim surat kepada DPRD Langkat” tutur Nazlan.
Sebelumnya diberitakan, oknum Bank Mandiri KCP Stabat Kwala Begumit jadi sorotan. Pasalnya, oknum tersebut meminta sejumlah uang kepada seorang ibu rumah tangga berinisial N warga Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat pada awal Mei 2025 yang rencananya akan mengajukan pinjaman KUR di bank milik BUMN itu.
Oknum tersebut diduga meminta uang yang berjumlah Rp 7 juta itu sebagai ‘pelicin’ agar pinjaman yang diajukan oleh warga cepat cair.
Dalam percakapannya via panggilan seluler tanggal 14 Mei 2025, pegawai Bank Mandiri berinisial M tersebut menyarankan agar nasabah N mengambil jenis kredit umum dengan alasan agar mudah proses pencairannya.
Setelah itu, oknum M menitipkan pesan melalui orang kepercayaannya kepada N bahwa KUR di Bank Mandiri dapat dipermudah dengan syarat bersedia mengikuti aturan main di Bank Mandiri KCP Stabat Kwala Begumit.
Mendengar pesan tersebut, N pun terkejut dan kecewa lantaran pinjaman yang diajukannya itu baru bisa diproses setelah N menyetujui permintaan komisi sebesar 7 persen dari total pinjaman 100 juta, yakni Rp 7 Juta.
Sementara disisi lain, Kades Secanggang, Tengku Syaiful Anhar yang mendengar kabar tersebut lantas menugaskan kepada staff desa untuk menanyakan perihal itu kepada oknum Bank Mandiri KCP Stabat Kwala Begumit insial M di kantornya pada Senin, (23 Juni 2024).
Usai staff desa bertemu dengan M di kantor Bank Mandiri KCP Stabat Kwala Begumit, berkas pengajuan pinjaman KUR milik N pun dikembalikan (diserahkan Makruf- red) seutuhnya ke pihak aparat desa.
Menanggapi hal itu, Kades Secanggang, Tengku Syaiful Anhar pun turut buka suara dan menyesalkan kejadian memalukan yang merusak citra dan nama baik Bank Mandiri itu.
“Saya akan menyurati pihak Bank Mandiri Stabat Kwala Begumit dan Cabang Bank Mandiri di Stabat dalam waktu sesegera mungkin,” tegasnya.
“Kita mohon kepada petinggi Bank Mandiri baik di Langkat maupun di Medan segera menyelidiki masalah ini. Jika calon peminjam yang direkomendasikan pihak desa saja oknum-oknum itu berani melakukan hal tak terpuji, bagaimana pula jika warga yang bergerak sendiri untuk meminjam,” lanjut Syaiful.
Menurut Syaiful, sudah menjadi rahasia umum untuk memuluskan kredit di Bank maka akan ada sejumlah potongan dengan dalih mempercepat proses pencairan. Padahal hal tersebut sudah jelas masuk dalam kategori pungutan liar (Pungli) yang bisa dijerat dengan Undang-Undang pidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara.
“Yang kita prihatinkan adalah besarnya uang yang diminta itu sangat memberatkan dan calon peminjam pasti sangat jengkel dengan ulah oknum-oknum yang nakal di Bank Mandiri” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum Bank Mandiri berinisial M dengan nomor handphone 0838 3078xxx belum memberikan keterangan.
Editor: Gusti Rangga
Laporan: Sofyan Wartawan RMNEWS.ID Kab. Langkat


