BATAM, RMNEWS.ID- Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam yang terlibat dalam kasus pengeroyokan di salah satu tempat hiburan malam di kota Batam akhirnya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap WNA yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia.
“Kami mengimbau kepada seluruh Warga Negara Asing yang berada di wilayah Batam untuk selalu menaati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia. Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya, mengutip Detik, Jumat, (27/06/2025).
Kedua WN tersebut masing-masing berinisial THTL dan TTTN pada tanggal 25 Juni 2025 melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam dengan tujuan akhir Vietnam.
Keduanya dideportasi setelah melalui proses pemeriksaan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, menyusul keterlibatan mereka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang Disc Jockey (DJ) berinisial S di tempat hiburan malam, First Club.
Peristiwa ini telah ditangani oleh pihak kepolisian dan menjadi perhatian publik.
Berdasarkan hasil pendalaman dan koordinasi dengan aparat penegak hukum, kedua WNA tersebut diduga kuat telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang berbunyi, “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.”
Tindakan deportasi ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia, khususnya di Kota Batam yang menjadi salah satu pintu masuk strategis bagi warga negara asing.
Selanjutnya, kedua WNA tersebut juga akan diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam waktu yang ditentukan.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Detik


