KUPANG, RMNEWS.ID- Seksi Konservasi Sumber Daya Alam(KSDA) Wilayah IV Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur bersama tim gabungan lainnya menggagalkan pengiriman 1.260 ekor burung pleci kacamata jawa (zosterops flavus) dari Maumere, Kabupaten Sikka ke Surabaya Jawa Timur.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT Adhi Nurul Hadi, mengatakan bahwa sejumlah burung itu ditemukan di dalam delapan kandang yang dibungkus dengan kain.
โDari 1.260 ekor itu, 140 ekor ditemukan dalam keadaan mati,โ katanya Minggu 13 Juli 2025, dilansir dari Metrotv.
Walaupun berhasil menggagalkan pengiriman 1.260 ekor burung yang dilindungi tersebut, namun pengirimnya berhasil melarikan diri sehingga tidak diketahui siapa pelakunya.
Adhi menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, jenis burung burung pleci kacamata jawa (zosterops flavus) termasuk dalam jenis burung dilindungi.
Dia menambahkan sesuai pasal 40A ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tindakan, memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan atau bagian-bagiannya melanggar hukum.
Pelaku pengiriman dapat diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV/ Rp200 juta dan paling banyak kategori VII/ Rp5 miliar.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Metrotv


