🔥 TERKINI
Home » JAWA BARAT » Satpol PP Bongkar 35 Bangunan Liar di Sekitar GDC Depok

Satpol PP Bongkar 35 Bangunan Liar di Sekitar GDC Depok

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Satpol PP Kota Depok Tertibkan Puluhan Bangunan Liar. (Foto/Doc)

DEPOK, RMNEWS.ID- Sebanyak 35 bangunan liar dan papan reklame di Jalan Boulevard GDC Depok, dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Selasa (15/7/2025).
Penertiban ini dilakukan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang tempat usaha dan berjualan.

“Ada 35 bangunan yang kita tertibkan yang melanggar ketentuan Perda,” kata Kasatpol PP Depok Dede Hidayat, Rabu (16/7/2025), dikutip dari Jabarexpres.

Menurut Dede, pembongkaran bangunan ini merupakan bagian dari upaya rutin Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas jalur hijau atau lahan milik Pemkot secara ilegal.

ADVERTISEMENT

Tak hanya bangunan, sekitar delapan tiang yang dinilai melanggar aturan juga turut dibongkar.

“Sebelum pelaksanaan kegiatan ini, kita sudah dengan prosedur SOP dan kemudian ada terkait masalah tiang itu kita ada limpahan dari PTSP,” ungkap Dede.

Dede juga menyebut, sebagian bangunan liar itu diduga dimanfaatkan sebagai posko oleh organisasi masyarakat (ormas). Hal ini menjadi sorotan karena pendirian bangunan tersebut tidak disertai izin dan berada di lahan milik pemerintah.

“Ada beberapa bangunan yang tadinya mungkin dipakai jualan, tapi kemudian kita melihat ada beberapa posko ormas yang kita tertibkan juga karena melanggar,” terang Dede.

Ia menambahkan, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan (SP) dan menunggu respons dari para penghuni. Beberapa pemilik bangunan bahkan membongkar sendiri bangunannya setelah mendapat peringatan.

“Kita sudah menjalankan sesuai dengan SOP yang kita buat dan sebagian juga penertibannya itu mereka (pemilik bangunan) juga bongkar sendiri,” ungkap dia.

Setelah penertiban di kawasan GDC, Satpol PP Depok berencana melanjutkan penertiban bangunan liar di kawasan Jalan Juanda, Jalan Merdeka, dan Jalan Raya Bogor.

Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Jabarexpres

ADVERTISEMENT
RMNEWS