BATAM, RMNEWS.IID- Bea Cukai Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau menggagalkan aksi penyelundupan 327 iPhone, di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Batam, Minggu (13/7/2025).
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah mengatakan, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan handphone dari calon penumpang pesawat tujuan Batam – Jakarta.
Zaky menungkapkan, pelaku berjumlah 3 orang dan telah ditetapkan menjadi tersangka.
“Sebanyak 327 unit handphone bekas yang didominasi merk iPhone berhasil kami sita. Rencananya, ratusan handphone ini akan diselundupkan ke Jakarta, pelaku 3 orang dan sudah jadi tersangka” ungkap Zaky Firmansyah saat konferensi pers, Rabu (16/7/2025).
Adapun jenis iPhone yang berhasil disita, lanjut Zaky, yakni iPhone seri 12 dan 13.
Zaky melanjutkan, modus operandi yang mereka gunakan yakni, dengan menggunakan koper kosong.
“Calon penumpang pesawat ini masuk terlebih dahulu ke dalam bandara membawa koper kosong, kemudian ratusan handphone itu diselundupkan oleh oknum ojek online menggunakan rompi yang telah di modifikasi dan dibekali tiket boarding pas palsu untuk masuk ke dalam Bandara,” papar Zaky.
“Untuk sekali membawa handphone, para pelaku menerima upah per unit ponsel sebesar Rp50 hingga Rp60 ribu, sedangkan untuk oknum ojek daring Rp10rb per ponsel” imbuhnya.
Zaky menyebut, nilai ponsel yang berhasil diamankan oleh Bea Cukai Batam yakni senilai Rp1,85 miliar dan bisa menyelamatkan negara dari potensi kerugian sebesar Rp406,8 juta.
“Kami akan terus mendalami penyelidikan untuk mengetahui apakah ada tersangka lain atau tidak ,” pungkasnya.**
Redaktur: Gusti Rangga


