🔥 TERKINI
Home » JAWA BARAT » Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Bandung Tangkap 5 WNA Asal Tiongkok

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Bandung Tangkap 5 WNA Asal Tiongkok

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Imigrasi Bandung Jaring 5 WNA Asal Tiongkok yang Over Stay. (Foto/Doc)

BANDUNG, RMNEWS.ID- Operasi “Wirawaspada” yang digelar Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung, berhasil menjaring lima tenaga kerja asing asal Tiongkok.

Lima orang warga negara asing (WNA) itu bekerja di PT Era Muda Bogatama yang berada di Jalan Raya Batujajar, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat Jawa Barat (Jabar). Kelimanya diketahui telah melampaui masa izin tinggal.

Kepala Imigrasi Kelas I Bandung, M. Novriandri kemarin menyatakan, WNA Tiongkok itu, terjaring dalam Operasi Wirawaspada Pengawasan Orang Asing Serentak di seluruh wilayah Indonesia Tahun 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, mereka diketahui menyalahgunakan izin tinggal.

ADVERTISEMENT

“Terhadap orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi sampai pendeportasian. Pelaksanaan operasi ini, merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Ini hal penting karena kita harus memastikan orang asing yang berada di wilayah Indonesia patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” paparnya, dikutip dari Bertisatu, Sabtu, 19 Juli 2025.

Novriandri menambahkan, dari lima WNA yang terjaring tersebut, diketahui salah satunya terlibat dalam TPPO, Oleh karena itu, jajaran Imigrasi Bandung akan terus melaksanakan operasi pengawasan Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.

“Yang jelas operasi Wirawaspada yang dilakukan merupakan upaya menjaga stabilitas dan keamanan negara, serta melakukan penegakan hukum terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran di wilayah Indonesia,” pungkasnya.**

Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Beritasatu

ADVERTISEMENT
RMNEWS