JAKARTA, RMNEWS.ID- Arab Saudi memberi lampu hijau atas gagasan Presiden Prabowo membangun Kampung Haji Indonesia (KHI), yaitu kawasan hunian dan layanan terpadu bagi jemaah Indonesia di sekitar Masjidil Haram, Makkah.
Bahkan, negara kerajaan itu merevisi UU kepemilikan tanah dan bangunan (real estat) untuk mengakomodasi permintaan Prabowo yang disampaikan kepada Putra Mahkota Muhammad bin Salman (Pangeran MBS) tersebut.
Proyek Kampung Haji Indonesia (KHI) dipimpin oleh Danantara, badan pengelola investasi strategis yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia.
CEO Danantara Rosan Roeslani mengatakan, Arab Saudi telah menawarkan 8 plot lahan pada Indonesia untuk keperluan KHI di dekat Masjidil Haram.
“Kita akan lanjuti prosesnya. Karena atas pertemuan Bapak Presiden dan MBS, Crown Prince, undang-undang dari Arab Saudi ini diubah untuk kepemilikan [tanah] boleh dimiliki oleh pihak asing di Makkah,” ujar Rosan, Rabu (30/7/2025), dikutip dari CNBC.
Rosan menambahkan, tanah-tanah yang ditawarkan untuk menjadi lokasi KHI berstatus freehold atau hak milik penuh. Ada delapan plot yang ditawarkan dengan kondisi lahan bervariasi, termasuk dataran dan perbukitan.
“Jadi ini adalah tanahnya itu freehold, hak penuh. Untuk pertama kali ini diubah. Jadi undang-undang ini diubah. Saya dikontak langsung oleh pemerintah Arab Saudi dan undang-undang ini kita akan melalui prosesnya,” terang Rosan.
Pekan lalu, Arab Saudi secara resmi telah menerbitkan rincian lengkap undang-undang barunya yang mengatur kepemilikan real estat oleh warga non-Saudi. Penerbitan itu dilakukan setelah ada persetujuan kabinet awal bulan Juli 2025.
Undang-undang komprehensif ini, yang dirilis dalam lembaran resmi negara Umm Al-Qura pada hari Jumat (25/7/2025), akan berlaku efektif 180 hari sejak publikasi.
“Aturan ini menandai perombakan besar dalam pendekatan Kerajaan [Arab Saudi] terhadap kepemilikan properti asing,” tulis media Saudi Gazette edisi 25 Juli 2025.
UU tersebut memuat sistem baru yang memberikan hak kepada warga non-Saudi — termasuk individu, perusahaan, dan entitas nirlaba — untuk memiliki properti atau memperoleh hak kepemilikan real lainnya atas real estat dalam zona geografis tertentu yang akan ditentukan oleh kabinet.
Undang-undang ini tetap melindungi semua hak real estat yang telah ditetapkan secara hukum untuk warga non-Saudi sebelum peraturan baru ini berlaku.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: CNBC


