🔥 TERKINI
Home » Lifestyle » Awas, Stapler dan Stempel Paspor Sembarangan Bisa Kena Denda

Awas, Stapler dan Stempel Paspor Sembarangan Bisa Kena Denda

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Ilustrasi. (Foto/Doc)

BATAM, RMNEWS.ID- Perhatikan cara menyimpan dan menggunakan paspor. Hindari dokumen resmi ini dari beberapa hal, seperti staples dan stiker tidak resmi. Pasalnya, paspor berguna sebagai bukti identitas resmi saat bepergian ke luar negeri.

Dokumen ini bisa dianggap tidak sah bila tidak memenuhi kriteria di imigrasi negara tujuan.

“Pemegang paspor wajib memastikan bahwa paspor miliknya senantiasa dalam kondisi terbaik, sama seperti saat pertama kali paspor diterima dari kantor imigrasi,” kata Koordinator Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, Jumat (1/8/2025), mengutip Republika.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, paspor yang distaples dan ditempel stiker tidak resmi bisa dikategorikan sebagai paspor rusak.

Adapun ciri paspor rusak menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014, di antaranya terdapat bagian paspor yang sobek, halaman hilang, basah atau lembap, terbakar, tercoret, serta berlubang dan terlipat.

“Apabila paspor distaples dan ditempeli stiker (kecuali stiker visa) dan apabila dikelupas akan sobek, maka dapat mengakibatkan paspor tersebut masuk dalam kategori paspor rusak,” terang Achmad. “Sehingga wajib dilakukan penggantian paspor apabila akan bepergian keluar negeri,” lanjut dia.

Pemegang paspor yang menempel stiker di sampul (cover) luar paspor juga diimbau melepaskan stiker tanpa mengubah bentuk dokumen ini.

Jika paspor dikatakan rusak, pemilik wajib membayar biaya denda paspor rusak sebesar Rp 500.000, belum termasuk biaya permohonan penggantian paspor.

Aturan denda paspor rusak ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, yakni pemilik dikenakan biaya beban paspor hilang Rp 1 juta atau biaya beban paspor rusak Rp 500.000.

“Apabila paspor rusak, pemegang paspor harus datang ke kantor imigrasi dan menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) oleh petugas,” kata Achmad. Setelah BAP, pemegang paspor dapat mengajukan penggantian paspor dan membayar biayanya.

Paspor rusak setelah distaples maupun ditempeli stiker tidak resmi, berpotensi ditolak saat mengajukan visa schengen.

Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Republika

ADVERTISEMENT
RMNEWS