BATAM, RMNEWS.ID- Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Ta’in Komari SS minta KPK untuk tidak main ‘tarik ulur’ dalam menangani kasus dugaan korupsi Dana Jaminan Perlindungan Lingkungan (DJPL) pasca tambang di Kabupaten Bintan 2010-2016.
Turunnya penyidik KPK yang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Bintan dan Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu, 30 Juli 2025, baik secara langsung maupun zoom, dianggap sebagai langkah maju oleh KPK dalam mengusut kasus DJPL pasca tambang Bintan.
“Kami berpikir, pemeriksaan kemarin sebagai langkah serius KPK untuk menuntaskan serangkaian investigasi terkait DJPL PascaTambang Bintan tersebut. Tapi sepertinya bakal adem lagi. Apa tindakan tarik ulur ini ada motif lain?” kata Cak Ta’in kepada media Senin (4/8/2025).
Menurut Cak Ta’in, bukti dan informasi dugaan korupsi DJPL Pasca Tambang Bintan tersebut sudah dikantongi KPK, sehingga tidak ada alasan untuk tidak dituntaskan.
Termasuk nilai DJPL dari tahun 2010 hingga 2016 yang diperkirakan menyentuh angka triliunan. Cak Ta’in menyebut, sebagian besar dana itu disimpan pada sebuah bank di Singapura dengan diatasnamakan kerabat terdekat.
Cak Ta’in melanjutkan, sebelum uang tersebut dipantau KPK, dana itu sering diputar oleh putra mahkota untuk bisnis dan berbagai kegiatan lainnya.
“Tahun itu investigasi kami lakukan dengan langsung dipantau oleh tim dari Jakarta. Selain itu, mereka juga secara silent menurunkan beberapa kelompok dalam mengusut soal DJPL tersebut. Jadi KPK tinggal serius atau masih mau tarik ulur lagi,” jelasnya.
Lebih lanjut Mantan Dosen Unrika Batam itu menjelaskan, bukti, data dan informasi terkait dana DJPL Pasca Tambang Bintan itu sudah di tangan KPK dan dinilai sangat lengkap.
Lahan-lahan bekas tambang yang rusak parah itupun sudah disampaikan secara langsung dari lokasi saat investigasi. “Bahkan kapan dana DJPL dibawa ke Singapura menggunakan speed, siapa nahkoda, jam berapa perginya, semuanya sudah tahu,” ujarnya.
Untuk itu, Cak Ta’in menegaskan, jika KPK membuat kesan ‘bermain-main’ dalam pengusutan kasus DJPL Pasca Tambang di Kabupaten Bintan itu, pihaknya bakal menggelar aksi di depan gedung merah putih.
Pihaknya akan mendesak KPK untuk menuntaskan kasus itu secepatnya.
“DJPL itu sama dengan dana reklamasi dan reboisasi – mengembalikan lingkungan setelah aktivitas selesai. Faktanya setelah kegiatan tambang selesai, dananya pun ikut selesai lenyap, lokasi bekas tambang dibiarkan rusak berlubang menganga. Untuk itulah, kita meminta KPK tidak main-main dalam hal ini,” pungkasnya. **
Redaktur: Gusti Rangga


