🔥 TERKINI
Home » Nasional » WHO dan 73 Negara Larang Pemakaian Asbes, Ini Bahayanya!

WHO dan 73 Negara Larang Pemakaian Asbes, Ini Bahayanya!

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Ilustrasi. (Foto/Doc)

JAKARTA, RMNEWS.ID- Lebih dari 20 tahun setelah Australia melarang peredaran dan pengunaan asbes, sejumlah negara tetangganya masih menggunakannya, termasuk Indonesia.

Saat ini Australia berada di garda terdepan yang melakukan kampanye global untuk menanamkan kesadaran bahaya asbes, terutama di Asia Tenggara. Di kawasan ini penggunaan asbes masih merajalela, bahkan hingga berakhir dengan pertempuran hukum baru seperti yang terjadi di Indonesia.

Maret lalu, Mahkamah Agung Indonesia (MA) memerintahkan agar produk asbes diberi label tanda berbahaya. Asbes masih dipakai di dinding dan atap rumah-rumah, sekolah, dan bangunan lainnya yang tak terhitung jumlahnya di Indonesia.

Warga tidak menduga paru-parunya akan terpapar bahaya asbes, hingga ada yang berakhir dengan kematian.

Keputusan MA tersebut muncul berdasarkan gugatan judicial review atau uji materil dari Lembaga Perlindungan Konsumen SWADAYA Masyarakat (LPKSM) kepada MA.

Namun, kelompok industri asbes Fibre Cement Manufacturers’ Association (FICMA) menolak keputusan tersebut.

FICMA kemudian menggugat kelompok-kelompok perlindungan konsumen, serta beberapa pihak lain, atas tuduhan kerugian pendapatan.

Sebagian pihak menilai gugatan ini sebagai upaya untuk membungkam pihak yang memperjuangkan pelarangan asbes karena mereka ingin melindungi kesehatan masyarakat di Indonesia.

Di balik usaha menggagalkan kewajiban pelabelan asbes di Indonesia adalah sebuah kelompok lobi industri internasional yang kuat.

Mereka mewakili produsen asbes terbesar di dunia di negara-negara seperti Rusia, China, dan Kazakhstan. FICMA mengatakan, asbes putih, yang dikenal sebagai krisotil, adalah bahan kimia yang tidak berbahaya.

“Serat krisotil, atau asbes putih… Akan cepat terurai di sistem pernapasan karena larut dalam larutan asam di saluran pernapasan,” ujar pengacaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 4 Agustus 2025, dilansir dari CNN.

“Krisotil (…) telah terbukti cepat tereliminasi dari paru-paru.” FICMA mengatakan, produk asbes putih tidak perlu diberikan label karena tidak tercantum dalam Konvensi Rotterdam Perserikatan Bangsa-Bangsa, sebuah perjanjian internasional yang mengatur impor dan ekspor bahan kimia berbahaya.

FICMA menuntut ganti rugi sebesar satu persen dari Rp 9,7 miliar sebulan dan denda lebih dari Rp 5 juta per hari untuk keterlambatan pemenuhan putusan.

Dalam situsnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan, “Semua bentuk asbes, termasuk krisotil, bersifat karsinogenik bagi manusia.”

“Paparan asbes, termasuk krisotil, menyebabkan kanker paru-paru, laring, dan ovarium, serta mesotelioma,” bunyi pernyataan tersebut.

WHO memperkirakan sekitar 1.600 orang di Indonesia, dan lebih dari 200.000 orang di seluruh dunia, meninggal setiap tahunnya akibat penyakit yang berkaitan dengan asbes.

WHO menyatakan, asbes merupakan penyebab lebih dari 70 persen kematian akibat kanker yang berhubungan dengan tempat kerja.**

Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: CNN

ADVERTISEMENT
RMNEWS