LANGKAT, RMNEWS.ID- Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menemukan loket transaksi berbagai jenis narkoba saat penggerebekan di tempat hiburan malam New Blue Star di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Menindaklanjuti hal itu, Polda Sumut meminta Pemkab Langkat untuk menutup sekaligus mencabut izin operasional tempat tersebut.
“Penutupan ini kami rekomendasikan demi mencegah bertambahnya korban penyalahgunaan narkotika, menjaga keamanan, dan memelihara ketertiban di Kabupaten Langkat,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (14/8/2025).
Calvijn juga mengatakan bahwa selama ini masyarakat sangat resah dengan keberadaan New Blue Star.
Keberadaan tempat itu menjadi pemicu tindakan kriminal lainnya.
“(Tempat ini telah) menjadi lokasi peredaran narkoba yang berpotensi memicu tindak pidana lainnya,” katanya. Sebelumnya, Calvijn mengatakan penggerebekan di New Blue Star dilakukan pada 27 Juli 2025. Proses pengungkapan diawali dari laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba di sana.
Polisi kemudian menggerebeknya. Di sana, polisi menangkap dua pria inisial RZ dan KP yang diduga pengendali narkoba di tempat tersebut.
“Lalu temuan paling mengejutkan adalah adanya ruangan khusus yang dimodifikasi menjadi loket transaksi narkoba, lengkap dengan kode dan harga,” ujar Calvijn, Rabu (13/8/2025).
Dari pengungkapan itu, polisi juga mendapat informasi bahwa di sekitar lokasi New Blue Star ada barak yang digunakan untuk menyimpan narkoba.
“Operasi ini juga mengungkap jaringan yang lebih luas hingga ke barak-barak narkoba di kawasan perkebunan belakang, yang dikenal sebagai barak babi dan barak kuda,” ujarnya.
Total, kata Calvijn, ada enam tersangka dalam penggerebekan ini, tetapi dia masih belum mendetailkan identitasnya.
“Dalam serangkaian operasi terpisah, tim berhasil menangkap total enam tersangka dari tiga kasus berbeda,” ujarnya. Kemudian, sejumlah barang bukti juga turut disita pihaknya.
Rinciannya adalah 1,43 kg ganja, 16,02 gram sabu siap edar, 19 bong atau alat isap sabu, 6 unit timbangan elektrik, uang hasil penjualan narkoba Rp 5,5 juta, serta 2 unit handy talky (HT) atau radio komunikasi yang digunakan para pelaku.
“Penemuan HT tersebut menjadi bukti kuat bahwa jaringan ini beroperasi dengan sistematis, memiliki pengawas, dan berlapis, bahkan setelah beberapa barak sebelumnya dibongkar dan dibakar oleh aparat,” pungkas Calvijn.**
Redaktur: Gusti Rangga
Laporan: Supriadi MY RMNEWS.ID Sumut


