šŸ”„ TERKINI
Home » Nasional » Mediasi Gugatan Rp 125 T ke Gibran Ditunda, Penggugat Tak Mau Damai

Mediasi Gugatan Rp 125 T ke Gibran Ditunda, Penggugat Tak Mau Damai

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Subhan Palal penggugat Wapres Gibran. (Foto/Doc)

JAKARTA, RMNEWS.ID- Mediasi untuk gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, ditunda hingga Senin (6/10/2025).

Penundaan ini diketahui setelah para pihak dikumpulkan di ruang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).

Dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Hakim Mediator Sunoto, Subhan Palal selaku penggugat meminta agar para prinsipal hadir langsung di dalam ruang mediasi.

ADVERTISEMENT

ā€œKarena hari ini (Gibran) enggak hadir, maka mediator memutuskan untuk ditunda sampai prinsipal hadir, yaitu tergugat satu (Gibran) dan tergugat dua (KPU),ā€ ujar Subhan, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025), dilansir dari Suara.

Kehadiran prinsipal ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016.

ā€œTadi mediasi, saya minta diterapkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, bahwa prinsipal wajib hadir,ā€ ujar Subhan.

ā€œNanti kita simpel saja, enggak perlu data lagi. Tinggal, mau damainya bagaimana,ā€ imbuhnya.

Subhan juga tidak meminta Gibran untuk membawa ijazah aslinya ke ruang mediasi.

Menurut dia, informasi tentang Gibran sudah banyak berseliweran di jagat maya sehingga tidak perlu dipersoalkan lagi.

Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004.

Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007. Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.

Aspek yang dipermasalahkan Subhan adalah tempat Gibran mengenyam pendidikan, bukan soal lulus atau tidak.

Namun, jika melihat isi gugatan, Subhan mengaku agak sulit bisa mencapai kata damai dengan Gibran. Menurut dia, riwayat pendidikan SMA yang digugat merupakan cacat bawaan.

Namun, jika melihat isi gugatan, Subhan mengaku agak sulit bisa mencapai kata damai dengan Gibran. Menurut dia, riwayat pendidikan SMA yang digugat merupakan cacat bawaan.

Ia menilai, upaya untuk memperbaiki ini sangat terbatas. ā€œBukan saya yang damai, maka dia yang harus berdamai. Satu-satunya jalan, mundur,ā€ kata Subhan.

Dalam perkara ini, Subhan menggugat soal riwayat pendidikan Gibran.

Subhan mengatakan, pendidikan merupakan syarat yang subjektif dan melekat. Subhan menilai, jika ia memilih untuk damai dengan Gibran, justru masyarakat akan marah padanya.

Sebab, riwayat SMA Gibran dinilai menyalahi aturan Pemilu dan menyebabkan permasalahan. ā€œNah, itu telanjur, menurut saya pendidikannya enggak cukup. Undang-undangnya itu enggak cukup memenuhi itu,ā€ kata Subhan.

Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.**

Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Suara

ADVERTISEMENT
RMNEWS