🔥 TERKINI
Home » SUMATERA UTARA » Eks Penyidik KPK Sebut Kebakaran Rumah Hakim di Medan Adalah Teror terhadap Penegak Hukum

Eks Penyidik KPK Sebut Kebakaran Rumah Hakim di Medan Adalah Teror terhadap Penegak Hukum

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Kebakaran Rumah Hakim di Medan. (Foto/Doc)

JAKARTA, RMNEWS.ID- Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menilai kebakaran yang menimpa rumah Khamozaro Waruwu, hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, pada Selasa (4/11/2025), sebagai peristiwa yang patut menjadi perhatian serius publik.

Menurut Praswad, kebakaran tersebut bukan peristiwa biasa atau sekadar musibah, melainkan diduga kuat sebagai bentuk teror terhadap penegak hukum yang sedang mengadili kasus korupsi besar.

“Konteks waktu dan posisi strategis hakim dalam perkara besar ini membuat peristiwa tersebut tidak bisa dianggap sebagai kebetulan semata. Ini adalah bentuk teror yang nyata kepada penegak hukum, teror kepada pejuang pemberantasan korupsi. Kasus ini harus menjadi perhatian serius publik,” ujar Praswad, Kamis (6/11/2025), dikutip dari Detik.

ADVERTISEMENT

Hakim Khamozaro Waruwu saat ini memimpin persidangan perkara korupsi proyek jalan di Padang Lawas Utara, yang menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting.

Kebakaran terjadi di rumah Khamozaro yang berada di Komplek Taman Harapan Indah, Medan, dengan ruang kerja sang hakim juga ikut terbakar.

Praswad menjelaskan bahwa Khamozaro selama ini dikenal sebagai hakim yang kritis dan berani menggali lebih jauh dugaan keterlibatan pejabat tinggi dalam praktik korupsi di Dinas PUPR Sumut.

Dalam beberapa sidang, Khamozaro menyoroti pergeseran anggaran APBD Sumut 2025 yang menjadi dasar pelaksanaan proyek pembangunan jalan senilai lebih dari Rp 150 miliar.

Menurut Praswad, keberanian Khamozaro terlihat ketika ia meminta agar pihak-pihak yang diduga mengetahui kasus tersebut, termasuk pejabat tinggi di Sumut, dihadirkan dalam persidangan.

“Tindakan itu menunjukkan keberanian seorang hakim dalam menegakkan prinsip equality before the law, bahwa tidak ada pihak yang berada di atas hukum, sekalipun memiliki kekuasaan politik yang besar,” katanya.

Praswad meminta kepolisian mengusut sumber api dan memastikan tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut. Ia juga meminta KPK dan Mahkamah Agung (MA) memberikan perlindungan menyeluruh terhadap para hakim yang menangani perkara korupsi berisiko tinggi.

“Peristiwa ini menjadi ujian bagi konsistensi negara dalam melindungi integritas peradilan dan menjaga independensi hakim. Jangan sampai keberanian hakim seperti Khamozaro Waruwu justru dibalas dengan intimidasi dan teror,” pungkas Praswad.

Laporan: Gusti Rangga
Sumber: Detik

ADVERTISEMENT
RMNEWS