šŸ”„ TERKINI
Home » RIAU » Polda Riau Ungkap Kasus TPPU dari Bandar Narkoba Senilai Rp 11,3M

Polda Riau Ungkap Kasus TPPU dari Bandar Narkoba Senilai Rp 11,3M

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Polda Riau Ungkap Kasus TPPU dari Bandar Narkoba Senilai Rp 11,3M. (Foto/Doc)

PEKANBARU, RMNEWS.ID- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil membongkar kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh seorang bandar narkoba berinisial H alias Asen.

Dari hasil penyidikan, polisi menyita total aset senilai Rp15,26 miliar yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan bahwa uang tunai sebesar Rp11,34 miliar turut diamankan sebagai barang bukti dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

Menurut Kombes Putu Yudha, dari hasil penyelidikan, aset yang disita terdiri atas satu kapal, satu ruko dua lantai, dua bidang tanah di Pekanbaru dan Sumatera Utara, kebun sawit seluas 2.560 meter persegi, serta dua unit mobil mewah jenis Toyota Fortuner dan Toyota Rush.

ā€œTotal aset mencapai Rp15,26 miliar. Dari hasil penyelidikan, polisi menyita uang tunai, beberapa surat berharga, hingga sejumlah bidang tanah yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika,ā€ ujar Kombes Putu, Selasa (11/11/2025), dilansir dari Tribun.

Kasus ini bermula dari penangkapan H alias Asen di Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, pada Jumat (25/7/2025).

Dari rumah pelaku, polisi menemukan 40,05 gram sabu, 57,5 butir ekstasi, dan 220 butir pil happy five yang disimpan di lemari pakaian.

Dalam pemeriksaan, Asen mengaku memperoleh barang haram tersebut dari MR alias Abeng, yang saat itu telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berkas perkara H alias Asen kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Hasil penyidikan menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan pada rekening istri Asen, yang kerap menerima transfer dalam jumlah besar.

Polisi menduga rekening tersebut digunakan untuk menampung hasil transaksi narkoba yang dilakukan oleh MR alias Abeng.

ā€œHasil penelusuran menunjukkan, MR menggunakan rekening atas nama istrinya, S, untuk menampung dan mengelola uang hasil transaksi narkoba,ā€ jelas Kombes Putu.

Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau akhirnya berhasil menangkap MR alias Abeng di sebuah rumah di Jalan Perniagaan, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, pada Kamis malam (30/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah lima kali bertransaksi narkotika dengan H alias Asen sejak Maret hingga Juli 2025.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolda Riau dan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kombes Putu menegaskan bahwa jajaran Polda Riau berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran narkotika dan menelusuri hasil kejahatan yang digunakan untuk memperkaya diri.

ā€œKami tidak hanya memutus jaringan narkoba, tapi juga menelusuri aliran dana kejahatan agar para pelaku tidak bisa menikmati hasilnya,ā€ tegasnya.**

Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Tribun

ADVERTISEMENT
RMNEWS