BATAM, RMNEWS.ID- Aktivitas cut and fill di kawasan sempadan dam Jembatan 1, Tembesi, Kota Batam, diduga kuat dilakukan secara ilegal.
Lahan yang seharusnya menjadi area lindung dan dipersiapkan sebagai sumber air bersih itu justru dialokasikan untuk pengembangan kawasan komersial.
Berdasarkan plang nama yang terpasang di pagar rozer, lahan tersebut diperuntukkan bagi sektor wisata dan disebut-sebut akan dibangun restoran hingga hotel.
Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Cak Ta’in Komari SS, mempertanyakan keputusan BP Batam yang memberikan alokasi lahan di sempadan dam kepada PT Kerabat Budi Mulia.
Menurutnya, aturan jelas menyatakan bahwa sempadan danau atau waduk tidak boleh diberikan kepada pihak swasta, apalagi untuk kepentingan komersial.
Diduga Melanggar Permen PUPR
Cak Ta’in mengatakan, jarak lahan tersebut sangat dekat dengan waduk, yakni kurang dari 50 meter, sementara Permen PUPR No. 28 Tahun 2015 menetapkan batas minimal sempadan danau sebagai area lindung yang tidak boleh dialihfungsikan.
āDam Tembesi yang berdekatan dengan Jembatan 1 itu dipersiapkan sebagai sumber daya air untuk Kota Batam. Seharusnya dijaga, dipelihara, dan diawasi agar tidak ada alih fungsi,” ujar Cak Ta’in, Sabtu (6/12).
Ia mengungkap telah menerima informasi mengenai aktivitas cut and fill di lokasi tersebut. Lahan itu diketahui milik seorang pengusaha valas dan hotel berinisial AT.
Meski berada di dalam pagar rozer atau batas resmi wilayah dam, kegiatan perusahaan swasta tetap berlangsung dengan rencana pembangunan restoran bahkan hotel.
āAlat berat seperti bego dan dump truck masih ada di lokasi. Aktivitasnya memang berhenti, tapi rencana komersialisasi itu jelas terlihat,ā ujarnya.
Risiko Kerusakan Lingkungan dan Pencemaran Air
Cak Ta’in menegaskan bahwa sempadan dam seharusnya difungsikan sebagai daerah resapan dan penyangga air, bukan kawasan bisnis.
Menurutnya, alih fungsi tersebut berpotensi merusak kelestarian sumber air dan mencemarinya akibat limbah aktivitas wisata.
Ia juga menemukan adanya pelampung yang diduga ditaruh sebagai penanda area yang hendak ditimbun. āItu jelas sudah masuk ke palung dam,ā tegasnya.
Diduga Melanggar Banyak Undang-Undang
Pengalokasian lahan dan aktivitas cut and fill tersebut, kata Cak Taāin, berpotensi melanggar sejumlah aturan:
– UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) ā khususnya Pasal 57, 60, dan 374
– UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang ā termasuk Pasal 69, 70, dan 71
– UU No. 31/1999 Jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor ā jika ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang atau gratifikasi
āBagaimana mungkin daerah resapan diberikan kepada swasta untuk komersial? Ini harus dibatalkan BP Batam. Sudah cukup banyak daerah resapan yang dialihfungsikan dan akhirnya menyebabkan banjir di berbagai titik,ā ujarnya.
Desakan Proses Hukum
Cak Taāin mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut.
Ia menilai kegiatan itu bukan hanya merusak tata ruang, tetapi juga berpotensi mengandung unsur pidana.
āAktivitas itu bisa merusak lingkungan, apalagi kalau dibuat restoran. Limbahnya mau dibuang ke mana? Di bawahnya itu air dam. Ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi. Maka, ya proses hukum lah,ā pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, BP Batam maupun pihak perusahaan terkait belum memberikan keterangan resmi.**
Redaktur: Gusti Rangga


